KOMPASIANA.COM, KENDARI SULTRA - Sengketa lahan Eks Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD) di jalan Budi Utomo, Kelurahan Mataiwoi Kecamatan Wuawua, Kota Kendari, antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) dan Kikila Adi Kusuma yang dimenangkan Pemprov melalui surat keputusan Mahkama Agung (MA) nomor 3018 .K/PDT/2017 tanggal 6 April 2018 yang beredar disejumlah media di Kendari, ditanggapi serius oleh pihak Kikila Adi Kusuma.
Menurut mereka ada yang janggal dari surat putusan itu. Saat dikomfirmasi oleh jurnalis kompasiana, Kikila mengatakan surat putusan yang dikeluarkan oleh Mahkama Agung masih diragukan kebenarannya. Menurutnya, hal itu bisa saja direkayasa untuk membuatnya mau merelakan lahan itu begitu saja dan surat keputusan itu tidak ada di website resmi MA, Sabtu (29/12/2018)
"Kami masih meragukan kebenaran atas surat putusan itu. Pasalnya surat putusan yang dikeluarkan Mahkama Agung itu, tidak diperlihatkan kepada kami dan tiba-tiba dimunculkan dalam pemberitaan disejumlah media dan kami cek diwebsite resmi MA, tidak ada," ungkapnya.
"Adapun juga pemberitaan-pemberitaan yang selalu memenangkan Pemprov, hanya upaya untuk membuat kami merelakan lahan tersebut begitu saja dan apa yang dilakukan oleh Kepala Biro Pemerintahan Setda Sultra adalah perbuatan melawan hukum," tambanya.
Kendati demikian, perlawanan yang lakukan Kikila tidak akan surut. Menurutnya apa yang ia lakukan karena memiliki hak atas lahan tersebut yang dibuktikan dengan SKT tahun 1964 yang dikeluarkan oleh Baruga Tekaka, mantan Kepala Agraria Kendari dan hak alas tanah yang dimiliki Pemprov adalah Sertifikat hak pakai hasil scan dan telah dibatalkan oleh Pengadilan Negeri Kendari.
"Kami memiliki hak alas atas tahah tersebut yang dikeluarkan tahun 1964, secara logika akan mengugurkan sertifikat tahun 1981. Dan serifikat itu adalah Scan, mengapa kami katakan scan? Karena yang ditunjukan Pemprov dipengadilan adalah Seretifikat hak pakai yang discan dan telah dibatalkan oleh Pengadilan Negeri Kendari, tapi anehnya lagi Kanwil Pertanahan Propinsi Sultra mengeluarkan SK yang melegalkan secara sah Seretifikat Hak Pakai hasil scan untuk dibandingkan ke Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Tinggi menyatakan sah secara hukum," kata Kikila.
Kikila menambahkan, pihaknya telah melakukan Kasasi di MA untuk mencari keadilan, namun berkas kasasinya yang melalui Pengadilan Tinggi tidak di sampaikan ke MA. Kikila merasa dipermainkan oleh pihak Pengadilan Tinggi yang telah main mata dengan Kanwil Pertanahan dan Biro Pemerintahan Setda Sultra.
'Kami telah melakukan kasasi untuk mencari keadilan di MA ternyata kami dipermainkan oleh Pengadilan Tinggi yang telah main mata dengan Kanwil Pertanahan dan Biro Pemerintahan Setda Sultra sampai kakasi yang kami layangkan dinyatakan kadar luwarsa", tambahnya lagi.
Tanah yang kini diwariskan kepada anak Ambo Dalle, yakni Kikila Adi Kusuma yang dikuasainya sejak pihak Universitas Halu Oleo pindah dan menserah terimakan lahan tersebut kepadanya sebagai pewaris lahan tersebut.
Namun sejak Universitas Halu Oleo pindah dan Kikila mendirikan bangunan untuk tempat usaha, tiba-tiba Pemprov Sultra mengklaim sebagai pemilik sah asset tanah eks PGSD itu, dibuktikan dengan SKT nomor 18 tahun 1981 dan bukti bangunan PGSD. Namun persoalan SKT milik Pemprov ditepis oleh pihak keluarga Kikila dan juga status hibah tanah tersebut untuk pembangunan PGSD Kendari.