Merujuk pada Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) dipastikan bahwa untuk selanjutnya cara membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) Pertalite serta Solar dengan subsidi melalui aplikasi MyPertamina. masyarakat dengan hak konsumsi Pertalite atau Solar subsidi diwajibkan melakukan registrasi lewat aplikasi telah disiapkan sebelumnya. Upaya penyaluran dari dua BBM nantinya lebih menyasar pada pembeli yang tepat. erkait Rencana awal nantinya aplikasi MyPertamina justru menjiplak dari PeduliLindungi sebab dianggap efektif setelah penerapan guna pencegahan penyebaran kasus Covid-19.
Meski begitu, guna menerapkan penggunaan aplikasi tentunya tetap menemui sejumlah tantangan dengan cukup berat. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 terkait Penyediaan, Pendistribusian serta Harga Jual Eceran BBM dan juga himbauan cara untuk membeli Pertalite hingga saat kini masih dalam tahap revisi.Namun, sembari menunggu perpres tersebut selesai.Â
Draft kriteria pembeli dengan hak konsumsi Pertalite atau Solar subsidi juga masih dipertimbangkan. Sudah menjadi anggapan umum terkait hukum ponsel "haram" ketika dioperasikan pada area dengan penggunaan bahan bakar minyak, dalam bentuk cair bahkan gas.
Muncul pemikiran pada masyarakat terkait ponsel mampu menyulut api pada SPBU serta area bahan bakar lain. Semacam terdogma, ponsel di SPBU dianggap akal masyarakat mirip seperti rokok dan mampu menjadi penyebab kebakaran.