Mohon tunggu...
Akbar Rahmat
Akbar Rahmat Mohon Tunggu... Penulis - Sebagai olahragawan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Tanggal lahir:21-02-2001 Alamat:Tanjung morawa

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Indonesia Merakyat

9 Desember 2019   22:00 Diperbarui: 9 Desember 2019   22:11 1
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

INDONESIA MERAKYAT
Demokrasi adalah bentuk pemerintah yang melibatkan rakyat dalam pengambilan keputusan bersama dalam hal mencapai perubahan hidup bersama.  Demokrasi mengizinkan warga negara berpartisipasi---baik secara langsung atau melalui perwakilan---dalam perumusan, pengembangan, dan pembuatan hukum. 

Demokrasi mencakup kondisi sosial, ekonomi, dan budaya yang memungkinkan adanya praktik kebebasan politik secara bebas dan setara. Demokrasi juga merupakan seperangkat gagasan dan prinsip tentang kebebasan beserta praktik dan prosedurnya. Jadi, dengan adanya demokrasi masyarakat akan merasa terlibat dalam kepemerintahan.

Negara demokrasi ialah Negara yang berkedaulatan rakyat. Artinya kekuasaan tertinggi ada di tangan rakyat.yaitu adanya hak rakyat di dalam kegiatan berpolitik. jadi suatu Negara dapat dikatakan sebagai Negara yang demokrasi apabila di Negara tersebut di terapkan bahwa kekuasaan tertingi ada pada rakyat.

Demokrasi terbagi menjadi dua, yaitu presidensial dan parlementer.

1.System presidensial merupakan system yang menekankan pentingnya presiden secara langsung dari rakyat. Dalam system ini kekuasaan eksekutif ( kekuasaan menjalankan pemerintahan) sepenuhnya berada di tangan presiden. Dapat kita ketahui bahwa di dalam system kepemerintahan, presiden lah sebagai pemegang kekuasaan tertinggi.

2.System parlementer yaitu system yang menerapkan model hubungan yang menyatu antara kekuasaan eksekutif dan legislative. Kepala  eksekutif (head of state) berada ditanagn seorang perdana menteri, sedangkan kepala Negara berada di tangan seorang Raja atau Presiden.

Di awal kemerdekaan Indonesia menganut system pemerintahan presidensial menurut undang --undang dasar 1945, presiden lah sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dan dibantu dengan menteri-menteri sebagai pembantu presiden yang diangkat dan diberhentikan oleh presiden sendiri, dan betanggung jawab terhadap presiden.

Di Indonesia system presidensial pernah berganti menjadi system pemetintahan parlementer, dengan kepala pemerintahan dipimpin oleh seorang perdana mentri. Perdana mentri pertama Indonesia adalah Sultan Syahrir. Pada saat itu indonesi dipengaruhi oleh system sosilais (KNPI). Dan  pada saat itu Indonesia juga masi belajar bagaimana menjalankan pemerintahan. Maka pada saat itu Indonesia memiliki DPR yang anggotanya dipilih oleh rakyat. Maksud dan tujuan dari system ini ialah untuk membetasi kewenangan presiden. Jika di dalam kepemerintahan prisedensial, seorang cabinet bertanggung jawab terhadap presiden, maka di dalam system kepemerintahan parlementer seorang presiden lah yang bertanggung jawab kepada parlemen.

Dikarenakan pada saat Indonesia menganut system pemerintahan parlementer banyak terjadi kegagalan kegagalan cabinet, dan banyak nya menimbulkan pemberontakan-pemberontakan yang membawa pada kekacauan. Maka presiden Soekarno mengeluarkan dektir pada 5 Juli 1959 yang tujuan nya untuk mengembalikan konstitusi ke UUD 1945 dan kembali kepada  sistim pemerintahan yang berbentuk presidensial.

Di Indonesia praktek pemerintahan berdasarkan demokrasi dapat kita lihat dari REPELITA (Rencana Pemilihan Lima Tahun). Yang mana dalam kegiatan ini dapat kita saksikan bahwa hal ini sanagt melibatkan rakyat dalam pemilihan wakil rakyat, wakil daerah, serta untuk membentuk pemerintahan yang demokratis, kuat, dan memperoleh  dukungan rakyat dalam rangka mewujudkan  tujuan nasional sebagimana yang tercantum dalam UUD 1945.

Pelaksanaan demokrasi dalam pemilihan umum atau PEMILU sering dijuluki sebagai pesta demokrasi. Dimana rakyat bebas dalam memilih calon legislatifnya secara bebas tanpa ada halangan atau ancaman yang di dapat dari pihak manapun. Penyuluhan yang baik tentang demokrasi tidak lain dan tak bukan bertujuan agar para pemuda dan pemudi ikut serta dalam menentukan  nasib bangsa selanjutnya. Dengan menggunakan hak suara dengan sebaik baiknya, maka mereka telah ikut berkontribusi dalam terciptanya demokrasi pancasila yang sebenarnya seperti dalam pancasila dan UUD 1945.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun