Mohon tunggu...
Jaelani Pramudya
Jaelani Pramudya Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswa PWK UNEJ 2019

saya adalah mahasiswa perencanaan wilayah dan kota angkatan 2019 universitas jember 191910501034

Selanjutnya

Tutup

Money

Ke Mana Larinya Pajak yang Kita Bayarkan?

8 April 2020   12:56 Diperbarui: 8 April 2020   13:21 90
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Sebelum kita mempelajari lebih dalam tentang pajak. Kita harus mengerti denfinisi dari pajak. Menurut undang-undang No.28 tahun 2007 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan (KUP), pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan pajak tersebut digunakan untuk keperluan negara bagi kemakmuran rakyat.

Lalu yang menjadi pertanyaan sekarang adalah kemana saja pajak yang telah kita bayarkan dialokasikan oleh pemerintah? Menurut fitur yang dibuat oleh kementrian keuangan (kemenkeu)  sesuai dengan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) tahun 2020 pajak yang kita bayarkan dialokasikan ke palayanan umum, pertahana, ketertiban dan keamanan, ekonomi, perlindungan lingkungan hidup, perumahan dan fasilitas umun, kesehatan, pariwisata, agama, pendidikan, perlindungan sosial, dana alokasi umum, dana bagi hasil, dana alokasi khusus fisik, dana alokasi khusus non fisik, dana keistimewaan DIY, dana otonomi khusus, dana insentif ke daerah, dan dana desa

Dari sekian  banyak dana yang dialokasikan mari kita ulas beberapa dana saja. yang pertama ada dana bagi hasil, mungkin kalian bertanya-tanya apa itu dana bagi hasil ? dana bagi hasil adalah dana yang bersumber dari APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan persentase tertentu yang dananya digunakan untuk mendanai daerah dalam rangka desentralisasi yaitu penyerahan kekuasaan pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah berdasarkan asas otonomi.

Penyaluran dana bagi hasil (DBH) diatur dalam pasal 23 UU 33/2004 yang berbunyi "dana bagi hasil yang merupakan bagian daerah sebagaimana dimaksud pasal 11 disalurkan berdasarkan realisai penerimaan tahun anggaran berjalan". Lalu menurut pasal 11 berbunyi "dana bagi hasil bersumber dari pajak dan sumber daya alam".  DBH yang bersumber dari pajak terdiri atas: pajak bumu dan bangunan (PBB), bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), dan pajak penghasilan (PPh) yang berasal dari wajib pajak orang pribadi. Sedangkan DBH yang berasal dari sumber daya ayam berasal dari kehutanan, pertambangan umum, perikanan, pertambangan minyak bumi, pertambangan gas bumi, pertambangan panas bumi.

Selanjutnya yang kita bahas adalah dana otonomi khusus. Dana otonomi khusus ini hanya dimiliki oleh beberapa provinsi yaitu provinsi papua, provinsi papua barat dan provisi aceh. Lalu maksud dari dana otonomi khusus adalah dana yang dialokasikan untuk membiayai pelaksanaan otonomi khusus suatu daerah. Dana otonomi khusus yang digunakan oleh papua dan papua barat  penggunaannya ditunjukan untuk pembiayaan pendidikan dan kesehatan. Lalu provinsi papua dan papua barat  mendapat dana tambahan yang ditetapkan oleh pemerintah dan DPR  yang digunakan oleh pemerintah setempat untuk pembiayaan pembangunan infrastruktur di papua dan papua barat. Lalu dana otonomi khusus yang diberikan kepada provinsi aceh digunakan untuk pembiayaan pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi rakyat, pengetasan kemiskinan, pendidikan, sosial, dan kesehatan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun