Mohon tunggu...
Negeriku
Negeriku Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Politik

Inisiasi Rizal Ramli Mewujudkan Kedaulatan di Laut Natuna Utara

2 November 2017   14:01 Diperbarui: 2 November 2017   14:13 905
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: sindonews.com

Pemerintah Tiongkok melalui Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Geng Shuan pada Juli 2017 yang lalu melancarkan protes dengan menyebut tindakan Indonesia mengubah nama Laut China Selatan menjadi Laut Natuna Utara adalah langkah yang tidak masuk akal.

Protes pemerintah Tiongkok tersebut tergolong aneh dan justru tidak masuk akal, pasalnya perubahan peta dan nama wilayah tersebut terjadi di wilayah kedaulatan RI dan tidak menyentuh teritorial negara lain di perairan yang berbatasan dengan Vietnam dan Malaysia.

Sebagaimana diketahui Kementerian Komunikasi dan Informatika pada 14 Juli 2017 telah meluncurkan pembaruan peta terbaru NKRI, untuk menggantikan peta lama sebagai sumber informasi terkait laut di Natuna Utara tersebut.

Di dalam peta terbaru tersebut dijelaskan bahwa pembaruan nama kolom Laut Natuna Utara sudah disesuaikan dengan nama-nama zona konsesi migas di dasar laut yang telah ada sejak tahun 1970-an. Di dalamnya juga menerangkan penggambaran garis batas ZEE RI-Filipina sesuai perjanjian kedua negara yang telah diratifikasi oleh pemerintah RI pada tahun 2017. Penggambaran garis batas laut teritorial itu juga sesuai perjanjian RI-Singapura yang telah diratifikasi pemerintah pada 2017 ini.

Perubahan nama laut Cina Selatan menjadi Laut Natuna Utara di inisiasi dan dipelopori oleh Kemenko Kemaritiman saat itu ketika masih dipimpin DR. Rizal Ramli pada 2016. Spirit dan pikiran besar perubahan nama menjadi Laut Natuna Utara didasari untuk menjaga kedaulatan Indonesia dan tidak terpancing dengan ketegangan yang kerap memanas di Laut China Selatan.

Selain itu, latar belakang di inisiasinya perubahan nama wilayah tersebut tidak terlepas dari Isu kemaritiman yang menjadi isu sentral dan materi utama pembangunan nasional era pemerintahan Jokowi ini,  sehingga penamaan Laut Natuna Utara secara otomatis membangun paradigma kedaulatan dan membangkitkan semangat kepercayaan menjaga kedaulatan dan mengembangkan potensi kekauatan dalam sektor kemaritiman NKRI.

DR. Rizal Ramli sebagai menko maritim kala itu banyak dibantu oleh Deputi I Bidang Kedaulatan Kemaritiman DR. Arif Havas Oegroseno.  Perubahan nama wilayah tersebut mempertegas wilayah yurisdiksi Indonesia

Serangkaian pembahasan terkait perubahan nama menjadi Laut Natuna Utara dilakukan sejak Oktober 2016 yang di koordinasikan oleh Menko Rizal Ramli saat itu yang melibatkan berbagai Kementerian dan Lembaga terkait, khususnya tim perunding perbatasan maritim Indonesia.

Langkah-langkah tersebut dilakukan setelah 2016 muncul temuan Pengadilan Arbitrase Permanen di Den Haag Belanda mengenai perselisihan Laut Cina Selatan antara China dan Filipina, yang menyimpulkan bahwa tidak ada dasar hukum atau historis untuk klaim China terhadap perairan laut Natuna Utara yang kaya akan sumber daya alam.

Inisiasi dan spirit DR. Rizal Ramli beserta tim kementerian Kemaritiman saat itu patut diapresiasi dan menjadi langkah wujud nyata sebuah bentuk mewujudkan kedaulatan bangsa dari potensi gangguan dan acaman negara asing. Inilah salah satu spirit besar warisan (legacy) Tri Sakti dan agenda Nawacita yang telah di mulai DR. Rizal Ramli dari Laut Natuna Utara.

Go succes DR. Rizal Ramli

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun