Mohon tunggu...
Ajinatha
Ajinatha Mohon Tunggu... Freelancer - Professional

Nothing

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Contoh Buruk dari Anas

2 Mei 2012   17:21 Diperbarui: 25 Juni 2015   05:49 1281
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kalau dipikir enak juga jadi Anas Urbaningrum, hanya menjadi Ketua Umum Partai bisa mendapatkan keringanan hukum atas kesalahan yang diperbuatnya. Sejatinya, siapa pun dia kalau melanggar hukum tetap mendapat ganjaran yang setimpal dengan kesalahan yang sudah di lakukannya, tapi nyatanya hukum dinegara ini tidak berlaku bagi seorang Anas.

Seperti yang sudah kita ketahui, bahwa Anas menggunakan nomor polisi palsu untuk mobil yang dipakainya, sementara atas pelanggaran ini Polisi tidak memberikan ganjaran apa-apa terhadap Anas. Ini merupakan contoh yang buruk baik dari Anas maupun dari Polri, ada diskriminasi hukum yang tampak nyata, dan itu diketahui oleh masyarakat.

Pengamat politik Universitas Indonesia (UI), Iberamsjah, berpendapat bahwa apa yang sudah dilakukan Anas adalah merupakan Teladan yang Buruk dari seorang Pemimpin Partai, seperti yang dikatakannya pada Kompas.com, di Jakarta, Rabu (2/5/2012)

"Dengan memalsukan plat nomor polisi, apa pun alasannya, Anas Urbaningrum telah mempertontonkan teladan buruk bagi publik,"

Sudah selayaknya tindakan memalsukan pelat nomor polisi diberi ganjaran hukum, tidak terkecuali pada seorang Anas, kalau pun Anas seorang Pejabat negara, tetap saja Anas harus mempertanggungjawabkan perbuatan pemalsuan pelat nomor polisi tersebut, seperti yang dikatakan Mantan Hakim Agung, Benyamin Mangkoedilaga, di Jakarta, Rabu (2/5/2012).

"Kasus pemalsuan plat nomor ini harus ditindaklanjuti oleh kepolisian sesuai hukum yang berlaku. Jika benar telah memalsukan plat nomor mobil, Anas harus dimintai tanggung jawab secara hukum," (Kompas.com)

Kalau seorang Anas bisa terbebas dari jeratan hukum atas tindakan pemalsuan, apakah kalau masyarakat biasa melakukan hal yang sama akan terbebas juga dari jeratan hukum ? Inilah yang akan menjadi pertanyaan. Anas boleh saja mengatakan penggantian pelat nomor polisi itu adalah inisiatif supirnya, tapi apakah mungkin supirnya berani melakukan hal tersebut tanpa sepengetahuan Anas. Kita tidak pernah tahu apa alasan polisi tidak memberikan sanksi hukum pada Anas, lagi-lagi ini preseden buruk dan contoh buruk yang sudah diberikab Kader Partai Demokrat, apakah karena Anas Ketua Umum sebuah Partai penguasa, sehingga dia bisa dibebaskan begitu saja tanpa ada sanksi hukum sama sekali.

Sumber tulisan

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun