Mohon tunggu...
Nazarullah Herzaputra SH
Nazarullah Herzaputra SH Mohon Tunggu... Pengacara - Chief Executive Officer (CEO) Startup Legal Center

Sarjana Hukum yang cuma lulusan IPK dua koma sekian

Selanjutnya

Tutup

Money

Kebutuhan Hukum Dan Masalah Hukum Bagi Startup Pada Saat Memulai Usahanya

17 September 2021   16:00 Diperbarui: 17 September 2021   17:32 539
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy


Oleh : Nazarullah Herzaputra, SH. (CEO STARTUP LEGAL CENTER)

Menurut data  per April 2021 , jumlah startup baru di Indonesia berjumlah 2.236 , atau terjadi peningkatan sekitar 6 sampai 7 % , dan ini menjadikan Indonesia menjadi negara ke 5 terbesar di dunia terkait perkembangan Startup. Tentu hal semacam ini menjadi sesuatu yang menarik sekaligus bikin bangga, terutama di masa Pandemi Covid-19 , perkembangan Startup di Indonesia justeru meningkat. Namun dibalik meningkatnya Startup tersebut, disatu sisi juga menjadi perhatian yakni tingkat persaingan yang semakin signifikan dan massive. Tentu dengan perkembangan persaingan, harus juga ada hal yang harus dipersiapkan oleh para perintis usaha tersebut, tentu dari sisi marketing jelas, menjadi kebutuhan yang pokok bagi founder dalam memulai usaha Startupnya, tetapi apakah sisi marketing saja yang menjadi pokok dalam mempersiapkan hal yang menjadi prioritas persiapan dalam memulai atau menjalankan bisnisnya? Bagaimana dari sisi hukum atau legalnya Startup tersebut? Apakah sisi legal juga menjadi bagian dari kebutuhan pokok bagi para founder untuk memulai bisnisnya? Tentu saja pasti, sisi legal menjadi hal yang pokok untuk dipersiapkan dalam memulai usahanya, dan terkadang sisi ini sering menjadi hal yang sering diabaikan atau dilupakan, sehingga dianggap tidak terlalu penting, padahal, dengan sedikit pengetahuannya tentang permasalahan legal yang ada di perusahan, atau mungkin juga para founder tidak menganalisa sisi legal perusahaanya sehingga kebanyakan para founder , memulai begitu saja usahanya tanpa mempertimbangkan sisi legal usahanya, dampaknya apa?? Dampaknya adalah masalah hukum silih berganti datang menghampiri para founder, dan yang paling fatal adalah runtuhnya bahkan hilangnya usaha yang sudah dirintis oleh para founder.

Dari masalah yang sepele menjadi masalah yang rumit dan kompleks, sehingga masalah tersebut tidak bisa lagi diselesaikan dan si founders tidak bisa lagi diselematkan dari perusahaan yang ia gagas dan ia rintis. Masalah itu ibarat sebuah penyakit, awalnya Cuma ringan dan tidak perlu terlalu dipikirkan, tetapi lama kelamaan menjadi sebuah kanker yang kronis dan menggerogoti bagian tubuh satu persatu sehingga sudah parah. Dampaknya apa? Dampaknya adalah pengeluaran biaya untuk mengobati yang tidak sedikit. Maka dari itu bagi para Founder Startup, apa saja kebutuhan hukum serta masalah hukum yang harus di pahami oleh para founder Startup sebelum memulai bisnisnya ?

A. Kebutuhan Hukum Perusahaan Startup

Untuk mengetahui kebutuhan hukum dari Startup , harus dipahami terlebih dahulu pola-polanya, yakni kebutuhan hukum banyak namun sedikit pengetahuan tentang hukum dampaknya timbul masalah hukum. Pola tersebut harus benar-benar di ketahui dan di pikirkan oleh pemilik startup sehingga mereka dapat memahami tantangan apa yang akan mereka hadapi kedepan dalam menjalani perusahaan mereka.

Dalam kebutuhan perusahaan bisa di kelompokkan menjadi beberapa fase bagian, seperti fase Pre-Start yang mempunyai kebutuhan seperti pembentukan tim, implementasi ide ke teknologi, mencari relasi sampai dengan investor, branding dan aktivasi media social, Dll. Sementara itu ketika sudah sampai tahap Startup maka kebutuhan suatu perusahaan sudah sampai tahap yaitu Pembentukan Badan Usaha, hubungan hukum dengan tenaga kerja, hubungan hukum dengan Mitra,, hubungan hukum dengan investor. Dengan kebutuhan yang cukup banyak tersebut, dan setiap kebutuhan tersebut ada sisi hukumnya, maka para founder startup wajib untuk memahami semua hal-hal tersebut bukan hanya sekedar kebutuhan marketingnya saja tetapi dari sisi hukum atau legalnya juga harus dipahami dan di jalani.

B. Masalah Hukum bagi Startup

Dampak dari disepelehkannya sisi legal atau hukum dalam memulai bisnis adalah salah mengambil langkah dalam menjalankan bisnisnya, ini bisa terjadi dikarenakan sedikitnya pengetahuan tentang hukum, hukum dianggap tidak terlalu penting ditahap awal dan hukum sulit dimengerti sehingga masalah hukum menghampiri begitu saja. Contoh pada saat fase Pre-Start terjadi masalah hukum baik berupa sengketa dengan Team, Pencurian Ide, Ciptaan ditangan pihak lain bahkan sampai dengan penipuan, sementara Ketika sudah masuk kedalam fase Startup terjadi masalah dengan tenaga kerja, sengketa dengan vendor bahkan terjadi sengketa kekayaan intelektual. Hal-hal semacam itulah yang harus di selesaikan oleh para Founder Startup Ketika mereka sudah memulai bisnisnya.

Dengan memahami apa kebutuhan hukum dan masalah hukum yang akan di alami oleh startup, maka kiranya ada hal-hal yang harus di siapkan ketika kita sudah tau dan paham kebutuhan dan masalah hukum yang akan dihadapi oleh para founder Startup, apa aja yang dipersiapkan diantaranya, Para Founder harus memahami ap itu Founders Agreement atau kesepakatan para pendiri, perlindungan merk Startupnya, pemilihan badan usahanya, apakah akan berbentuk PT atau CV atau halhal lainnya, serta pembentukan sistem yang mengatur tentang karyawan Startupnya, baik itu berupa PKWTT, PKWT, NDA (Non disclosure agrrement), Non Compete, IP Ownership dan juga ESOP (employee stock ownership plan).

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun