Mohon tunggu...
Aisyah Sultan
Aisyah Sultan Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

main gitar

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Menelisik Hak atas Tanah dalam Dinamika Konflik Agraria

15 Mei 2024   12:17 Diperbarui: 15 Mei 2024   12:24 57
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

MENELISIK HAK ATAS TANAH DALAM DINAMIKA KONFLIK AGRARIA

Hukum Agraria mulai lahir meskipun belum secara formal maupun material dapat dikatakan masih sangat primitive, masih sangat jauh dari memadahi. Hal ini tentu saja disebabkan karena dalam hukum agraria yang masih primitif itu pengaturan hak dan kewajiban timbal-balik antara pengusaha  dan warga masih belum serasi.

Melalui perkembangan zaman, Hukum Agraria tersebut menjadi kian berkembang mengalami berbagai penyempurnaan dan pembaruan setahap demi setahap hingga sekarang ini. Jadi riwayat sejarah Hukum Agraria sebagaimana juga bidang hukum lainnya mulai lahir dan berkembang melalui suatu evolusi yang lama dan panjang, sejak mulai adanya pengetahuan dan inisiatif manusia untuk menciptakan kehidupan serasi melalui hukum yang berkenaan dengan pertanahan, yang dalam hal ini dapat kita anggap sebagai "embrio" Hukum Agraria itu sendiri.

Namun dibalik dari terbitnya matahari dalam jiwa agraria namun tak kunjung dapat menyinari indonesia yang dipenuhi dengan berbagai konflik agraria konflik yang terjadi di indonesia semakin luas dan terbuka terutama setelah masuknya era hiper-ekspnsi perluasan besar besaran perkerbunan .perkebunan sawit menjadi prioritas pemerintahan yang di kembangkan secara besar besaran dalam industri perkebunan dengan alasan untuk mrnggenjot devisa ,mengejar pertumbuhan perekonomian ,serta membuka lapangan kerja baru .pada konteks makropolitik semacam ini serta era keterbukaan politik yang memeberikan ruang yang luas bagi rakyat untuk mengekspresikan kepentingan ,perkebunan mendapatkan konteks pertumbuhan

Kebijakan pemenuhan kebutuhan pangan merupakan kebijakan publik adlah tanggung jawab negara untuk memenuhi kebutuhan pangan rakyat lewat langkah langkah legislatif ,administratif ,yudisial dan praktis ,salah satu langkah kebijakan yang diambil oleh pemerintah indonesia adalah dengan memasukkan rencana pembangunan pertanian kedalam RPJMN 2005-2009 .RPJMN tersebut diklasifisikan kedalam tiga program ,yaitu program peningkatan ketahan pangan ,program pengembangan agribisnis, kesejahteraan petani .program program ini didukung oleh masing masing kegiatan pokoknya. 

Konflik pertanahan terjadi dengan berbagai karakteristik. Berdasarkan ekspolori KPA terhadap berbagai jenis konflik agraria di indonesia ,setidaknya ditemukan 9 karakteristik konflik. Dari 1.331 kasus konflik pertanahan di indonesia ,sekitar 344 kasus atau 25,6% adalah konflik pertanahan terkait dengan sektor perkebunan besar. hal ini kemudian diikuti dengan pembangunan sarana umum fasilitas perkotaan sebesar 18,3%, perumahan dan kota baru sebesar 17,4% kawasan kehutanan produksi sebesar 10,6%, kawasan industri dan pabrik sebesar 8,6%, bendungan dan sarana pergairan sebesar 5,8% sarana wisata sebesar 5,5% pertambangan besar sebesar 4,4% dan sarana militer sebesar 3,6%.


pasal 16 ayat 1 UU No 5 Tahun 1960 Hak-hak yang sifatnya sementara sebagai yang dimaksud dalam pasal 16 ayat (1) huruf h, ialah hak gadai, hak usaha bagi hasil, hak menumpang dan hak sewa tanah pertanian diatur untuk membatasi sifat-sifatnya yang bertentangan dengan Undang-undang ini dan hak-hak tersebut diusahakan hapusnya didalam waktu yang singkat.

Konflik agraria yang semakin meluas hingga konflik agraria yang tidak terselesaikan. Penyelesaian sengketa konflik agraria dapat terselesaikan apabila hukum itu bekerja sebagaimana tujuan dari hukum tersebut sehinggatitik utama terhadap pemahaman penyelesaian konflik agraria adalah tingkat kesadaran terhadap akses atau pemilikan rakyat atas tanah adalah hak dasar setiap manusia, yang harus dipenuhi Negara sesuai amanah konstitusi. Penerapan hukum progresif diharapkan dapat menjadi rekomendasi terhadap upaya penyelesaian konflik agraria yang lebih mengedepankan hak asasi manusia terutama dalam aspek kehidupan yang bertumpu pada lingkungan berupa tanah sebagai penunjang untuk meningkatkan kesejahteraan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun