Melalui beberapa artikel yang saya baca, menurut saya apabila akan ada kebijakan dilarangnya ekspor maka nantinya akan terjadi sebuah hasil yang saling bertolak belakang. Karena dengan dilarangnya ekspor akan berakibat besar terhadap para eksportir batu bara yang ingin menjualnya ke pasar internasional karena jalur perdagangan diblokir.Â
Serta selain itu batu bara adalah salah satu komoditas tak terbarukan dengan arti banyak negara yang membutuhkannya bahkan rela menjalin kerja sama demi mendapatkan komoditas tersebut. Dengan kata lain, beberapa kerja sama antar negara dengan Indonesia akan terhambat dikarenakan hal tersebut.
Di sisi lain apabila diterapkannya kebijakan tersebut, maka kebutuhan PLN akan batu bara dapat mencapai target untuk suatu jangka waktu. Namun kebutuhan akan batu bara tidak dapat dipenuhi selamanya dikarenakan oleh kelangkaan barang tersebut yang terus melangka dari tahun ke tahun.Â
Maka dari itu, pemerintah harus bisa dapat memikirkan bagaimana langkah selanjutnya untuk melanjutkan kehidupan pemakaian listrik selanjutnya di Indonesia. Apakah pembangkit listrik selanjutnya akan menggunakan kincir angin pembangkit listrik, tenaga nuklir, dan sebagainya?