Mohon tunggu...
Aisyah Nur Aqila
Aisyah Nur Aqila Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswa

laman tugas

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Bagaimana Nasib Pembelajaran Ditengah Pandemi Covid-19??

30 Juni 2020   12:59 Diperbarui: 30 Juni 2020   14:27 56
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Sejak dua kasus pertama Covid-19 yang diumumkan pada 2 Maret 2020, jumlah kasus di Indonesia terus meningkat dan tersebar di 32 provinsi. Jumlah pasien Covid-19 yang terus meningkat menjadikan Presiden Joko Widodo memutuskan mengambil kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB, beberapa arahan yang harus ditaati diantaranya 1) Kegiatan sekolah dan bekerja dilakukan di rumah; 2) Pembatasan kegiatan keagamaan; 3) pembatasan kegiatan di tempat/fasilitas umum; 4) Pembatasan kegiatan sosial dan budaya; 5) Pembatasan moda trasportasi; 6) Pembatasan kegiatan aspek lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan. Kondisi perang melawan Covid-19 yang dialami saat ini menuntut masyarakat harus beraktivitas di rumah, menjaga jarak dengan orang lain dan menghindari kerumunan. Semua aktivitas dan komunikasi dilakukan secara online, tanpa harus keluar rumah.

Kota Cilegon merupakan salahsatu kota yang menerapkan physical distancing, seluruh sekolah di Kota Cilegon sudah menerapkan sekolah dari rumah atau kegiatan pembelajaran dilakukan secara daring, hal ini sesuai Instruksi Wali Kota Cilegon No 9 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Belajar dari Rumah dalam masa darurat penyebaran Covid-19. Belajar dari rumah berlaku bagi peserta didik PAUD/TKA/RA, SD/MI, SMP/Mts, Pondok Pesantren hingga pendidikan non formal.

Bagaimana penyelenggaraan pembelajaran siswa tahun ajaran baru 2020/2021? Menurut keputusan bersama Kementeran Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan dan Kementerian Dalam Negeri, tahun ajaran baru 2020/2021 tetap dimulai pada bulan Juli 2020. Untuk daerah yang berada di zona kuning, oranye dan merah, dilarang melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan, satuan pendidikan pada zona zona tersebut tetap melanjutkan belajar dari rumah, untuk daerah yang berada di zona hijau boleh melakukan pembelajaran tatap muka dengan syarat; Pemda atau Kanwil /Kantor Kemenag memberi izin, satuan pendidikan memenuhi semua daftar periksa dan siap melakukan pembelajaran tatap muka dan orang tua setuju untuk melakukan pembelajaran tatap muka.

Apa saja syarat dan protokol kesehatan yang harus dipenuhi sekolah yang akan melakukan pembelajaran tatap muka?

- Adanya  ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan : Toilet bersih, sarana cuci tangan dengan air mengalir menggunakan sabun atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer) dan disinfektan

- Mampu mengakses fasilitas layanan kesehatan (puskesmas, klinik, rumah sakit, dan lainnya)

- Kesiapan menerapkan area wajib masker kain atau masker tembus pandang bagi yang memiliki peserta didik disabilitas rungu

- Memiliki thermogun (pengukur suhu tubuh tembak)

- Pemetaan warga satuan pendidikan yang tidak boleh melakukan kegiatan di satuan pendidikan : memiliki kondisi medis penyerta comorbidity yang tidak terkontrol, tidak memiliki akses transportasi yang memungkinkan penerapan jaga jarak, dan memiliki riwayat perjalanan dari zona kuning, oranye, dan merah atau riwayat kontak dengan orang terkonfirmasi positif Covid-19 dan belum menyelesaikan isolasi mandiri selama 14 hari

- Membuat kesepakatan bersama komite satuan pendidikan terkait kesiapan melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan. Proses pembuatan kesepakatan tetap perlu menerapkan protokol kesehatan.

Lalu bagaimana pola penyelenggaraan pembelajaran perguruan tinggi ditahun ajaran 2020/2021? Tahun akademik pendidikan tinggi 2020/2021 tetap dimulai pada bulan Agustus 2020 , tahun akademik pendidikan tinggi keagamaan 2020/2021 pada bulan September 2020. Pembelajaran di perguruan tinggi pada semua zona wajib dilaksanakan secara daring untuk mata kuliah teori, demikian juga untuk mata kuliah praktik sedapat mungkin tetap dilakukan dengan daring, dalam hal mata kuliah tidak dapat dilaksanakan secara daring, mata kuliah diletakkan dibagian akhir semester. Pemimpin perguruan tinggi pada semua zona hanya dapat mengizinkan aktivitas mahasiswa di kampus jika memenuhi protokol kesehatan dan kebijakan yang akan dikeluarkan direktur jenderal terkait, untuk kegiatan yang tidak dapat digantikan dengan pembelajaran daring, seperti; penelitian di laboratorium untuk skripsi, tesis, dan disertasi, tugas laboratorium, praktikum, studio, bengkel, dan kegiatan akademik vokasi serupa.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun