"Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh"
"Hay guys, apa kabar"? "Semoga selalu diberi kesehatan,kenikmatan dan rezeky yang berlipat ya kawan,serta tetap dalam lindungan-Nya". Amin.
Di sini kami ingin bertanya "Apakah kalian tau apa itu murabahah dalam akuntansi syariah"?Â
Jika kalian semua pada belum mengerti tentang murabahah dalam akuntansi syariah, jangan khawatir kalian tepat sekali dengan membuka link ini dan  membaca penjelasan nya di bawah ini.Â
Oke, kali ini kita akan membahas tentang PSAK 102 tentang Murabahah, langsung saja ya ke topic pembahasan.
1. PSAK 102 MURABAHAH
Murabahah adalah akad jual beli barang dengan harga jual barang sebesar biaya perolehan di tambah keuntungan yang di sepakati dan penjual harus mengungkapkan biaya perolehan barang tersbut kepada pembeli. Dengan kata lain murabahah merupakan akad jual beli atas suatu barang, dengan harga yang disepakati antara penjual dan pembeli, setelah sebelumnya penjual menyebutkan dengan sebnarnya harga perolehan atas barang tersebut dan besarnya keuntungan yang di perolehnya. Asset murabahah adalah asset yang di peroleh dengan tujuan untuk di jual kembali dengan menggunakan akad murabahah.Â
2. Dasar syariah akuntansi murabahah :
a. Al Quran
b. Al Hadits
Ada dua jenis murabahah yaitu :