Bisnis dalam makna umum adalah aktivitas yang dilakukan oleh manusia untuk memperoleh keuntungan dalam memenuhi kebutuhan dan keinginan hidupnya dengan cara mengelola sumber daya ekonomi secara efektif dan efisien.
Islam memandang bahwa seluruh aktivitas manusia termasuk dalam masalah bisnis memiliki tujuan yang sangat mulia, yaitu dalam rangka beribadah kepada Allah SWT, serta bertujuan untuk mendapatkan keridhaan-Nya.
Inilah perbedaan mendasar dari bisnis Islam dengan bisnis pada umumnya, dimana dalam bisnis bukan hanya untuk mendapatkan keuntungannya, akan tetapi ada tujuan yang lebih mulia, yaitu mendapatkan ridha Allah SWT.
Bisnis Islam berbeda dengan sistem bisnis lainnya, khususnya dalam prinsip-prinsipnya. Salah satu dari prinsip yang tidak ada dalam sistem bisnis lainnya adalah adanya aturan haram (yang tidak boleh dilakukan) dan halal (yang boleh dilakukan) yang harus ditaati oleh para pelaku bisnis.
Halal dan haram dalam Islam membawa konsekuensi kepada etika bisnis Islam yang didasarkan kepada nilai-nilai Islam. Dimana seseorang tidak boleh melakukan sesuatu yang telah diharamkan dalam Islam, seperti riba, maysir, gharar, dan akad-akad lain yang diharamkan dalam Islam.
Falsafah bisnis dalam Islam berlandaskan pada tauhid, yaitu keyakinan bahwa Allah SWT adalah satu-satunya pemilik semesta alam dan sumber dari segala rezeki.
Hal ini membawa konsekuensi pada beberapa prinsip utama, yaitu:
1. Keuntungan Halal
Bisnis harus dilakukan dengan cara yang halal dan terhindar dari riba, penipuan, dan kecurangan.
Contohnya, dalam Islam dilarang melakukan praktik riba, seperti meminjamkan uang dengan bunga yang tinggi.
2. Keadilan dan Keseimbangan