Mohon tunggu...
ai rida himatul aliah
ai rida himatul aliah Mohon Tunggu... Lainnya - --

Ai Rida seoarang mahasiswa jurusan sosiologi, yang lahir di garut.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Poligami dalam Pandangan Sosiologi Islam

28 September 2021   14:54 Diperbarui: 28 September 2021   14:58 1216
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Didalam kehidupan manusia kini sedang menjadi  buah bibir pembicaraan mengenai poligami, dengan motif mengikuti sebuah sunah dari Rasulah SAWl. Lalu, pihak perempuan merasa bahwa poligami itu sesuatu yang tidak dianjurkan bagi manusia. kenapa? karena konsep poligami manusia itu beda dengan konsepan rasullah SAW. lalu bagaimana hal itu bisa dibenarkan dalam stigma masyarakat?

Sebelum mengkaji lebih dalam ada baiknya kita mengetahui arti dari poligami itu sendiri. Poligami merupakan keadaan dimana mengawini beberapa lawan jenis di waktu yang bersamaan. atau dengan kata lain menurut Drs. Sidi Ghazalba poligami itu merupakan sebuah perkawinan antara sorang laki-laki dan perempuan yang lebih dari seorang. Lawan nya yaitu poliandri dimana perempuan menikahi laki-laki lebih dari satu. Banyak sekali perspektif mengenai hukum poligami ini.  

Menurut Mahmud Syaltut hukum poligami ini mubah, Maksudnya poligami diperbolehkan saja apabila tidak dikhawatirkan terjadinya penganiyaan terhadap para istri. Maka dengan hukum mubah ini dapat jelas bahwa kebolehan poligami ini terkait dengan terjaminnya keadilan dan ketiadaan kekhawatiran akan terjadinya penganiyaan terhadap para istri. lalu, dalam PP No. 9 tahun 1975 pasal 40 dinyatakan bahwa apabila seorang suami bermaksud untuk beristri lebih dari satu, ia wajib mengajukan sebuah permohonan secara tertulis kepada pengadilan.

Zamahsyari, dalam sebuah kitabnya tafsir al-kasysyaf mengatakan bahwa sebuah poligami dalam pandangan islam merupakan suatu rukhshah (kelonggaran), dalam arti ketika darurat sama halnya dengan rukhsah bagi mufasir dan orang sakit yang diperbolehkan buka puasa dalam bulan ramadhan ketika dalam sebuah perjalanan.  

Sebagaimana dalam QS. An-nisa ayat 3 dijelaskan bahwasannya islam tidak mengharuskan seorang laki-laki untuk menikah dan memiliki istri lebih dari satu. akan tetapi jika ia menginginkannya maka ia diperbolehkan.  biasanya poligami tidak akan digunakan kecuali dalam keadaan mendesak saja. poligami tidak akan ada jika tidak membludaknya jumlah perempuan Namun, timbul sebuah pertanyaan apakah poligmi ini bisa dilakukan oleh manusia sebagaimana rasullah SAW dahulu?

Kata adil mungkin tidak akan asing didengar oleh kita semua yang sudah menjadi sebuah ketentuan dalam poligami, namun adil disini dalam artian tidak berat sebelah atau memberikan sesuatu sesuai dengan porsinya. manusia sudah mampu belum tentu bisa dikatakan adil. lantas apakah manusia bisa berprilaku adil? mengingat, manusia mempunyai ego yang tinggi maka dapat dikatakan bahwa ego ini membuat manusia merasa tidak puas dengan apa yang dimilikinya. maksudnya ketika manusia sudah mempunyai satu istri maka dengan ada alibi poligami ini sunah rasul maka mereka akan menggunakan pendapat ini supaya diizinkan untuk mempunyai istri lebih dari satu. 

Sedangkan dari sisi sosiologis si istri mereka akan mempunyai suatu tekanan sosial dalam hidupnya. mereka akan merasa bahwa diri mereka mempunyai sebuah kekurangan dan harus siap menghadapi bisikan-bisikan tetangga akan hidupnya yang diduakan oleh suaminya.

Jadi dalam artikel ini dapat disimpulkan bahwa syarat untuk berpoligami ini sebagaimana telah ditentukan dalam PP no 1 tahun 1974 itu diperbolehkan jika tidak melanggar hak asasi karena asas perkawinan dalam islam adalah monogami

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun