Mohon tunggu...
Ainun Lutfiah
Ainun Lutfiah Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Keterkaitan Hadist Ekonomi Pada Modal Dalam Jual Beli yang Tidak Diperbolehkan

12 Oktober 2018   01:19 Diperbarui: 12 Oktober 2018   01:44 506
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

KETERKAITAN HADIST EKONOMI PADA BAB MODAL DALAM JUAL BELI YANG TIDAK DIPERBOLEHKA

           Modal adalah literatul fiqih disebut "Ra'sul Mal" yang menunjukkan pada pengertian uang dan barang.(Rustam Effendi,2003:61)

Pengertian ini dapat dilihat juga dalam pembahasan pada bab as-salam,bab al-mudharabah,dan bab syirkah.Ahmad Ibrahim dalam bukunya "Al-Iqtisad As-siasi" mendefinisikan modal sebagai kekayaan yang menghasilkan suatu hasil produk menuju yang lain.

Definisi ini juga membawa pengertian luas yang mencakup semua aspek harta yang kemudian digunakan untuk terus memperoleh alat-alat produksi dan pembayaran gaji buruh atau sebuah proses produksi hal ini juga disebut modal.

Yang artinya:"Dari Amr bin syu'aib dari Bapaknya dari kakeknya ia berkata ,Rosulullah SAW bersanda:"Tidak halal menjual sesuatu yang tidak engkau miliki,dan tidak boleh ambil keuntungan pada sesuatu yang belum ada jaminan (kejelasan hukumnya)."(HR.Ibnu Majah)

            Hadist tersebut menjelaskan bahwasannya dalam jual beli kita tidak boleh memprogandakan atau mendagangkan sesuatu yang masih belum ada status kepemilikan kita,atau masih belum melakukan akad diantara kedua belah pihak sebagaimana yang telah disyaratkan dalam hukum jual beli dalam islam.seperti halnya seseorang menjual belikan hewan ternak dihutan liar atau lepas atau juga seperti halnya menjual belikan ikan dilaut lepas yang tidak mempunya status kepemilikan pribadi atau individu.maka jual beli seperti ini dihukumi tidak boleh atau haram.jual beli beli tersebut dalam fiqih muamalah disubut gharar.

           Apa itu  jual beli ghorar? Jual beli ghorar ada jual beli barang yang mengandung kesamaran dalam hal kepemilikan.(Rahmat syafi'i,2001:97).

            Hal ini juga dicantumkan dalam hadist rosulullah yang berbunyai:

Yang artinya:"Janganlah kamu membeli ikan didalam air karena jual beli seperti itu termasuk gharar.(menipu)".(HR.Ahmad  Sedangakan menurut Ibn Jazi Al-Maliki gharar yang dilarang itu ada 10 macam yaitu:

  1. Menjual belikan anak hewan yang masih didalam kandungan induknya
  2. Tidak diketahui harga maupun barangnya
  3. Tidak diketahui sifat maupun barangnya
  4. Tidak diketahui ukuran barang maupun harganya
  5. Tidak diketahui masa yang akan datang ,seperti,"saya jual akan kepadamu ,jika hindun datang.
  6. Menghargakan dua kali pada satu barang
  7. Menjual belikan barang yang diharapkan selamat
  8. Jual beli husha' seperti pembeli memegang tongkat,kemudian jika tongkat jatuh maka wajib membelinya.
  9. Jual beli munabadzah , yaitu jual beli dengan cara lempar melempari,seperti seseorang melempari bajunya kemudian yang lainpun menyusul melempari bujunya juga.maka dalam hal ini jadilah jual beli
  10. Jual beli mulasamah apabila seseorang mengusapa baju atau kain.maka orang tersebut wajib membeli baju atau kain tersebut.

Nah...sepuluh hal tersebutlah yang wajib kita hindari.agar kita mendapat keberkahan hidup.

           Namun masih banyak lagi hadist yang menjelaskan tentang jual beli yang seharusnya kita hindari.salah satunya hadist nabi yang berbunyi:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun