Mohon tunggu...
Aini Farida
Aini Farida Mohon Tunggu... Guru - Teacher

Hidup adalah pengabdian. Berusaha ikhlas untuk mendapat ridho Ilahi

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Momentum Lahirnya Pancasila

1 Juni 2022   16:48 Diperbarui: 1 Juni 2022   16:54 883
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pancasila merupakan dasar negara republik Indonesia. Nilai-nilai Pancasila begitu luhur yang terdiri dari lima sila. Sila pertama mengandung makna yang amat dalam yakni tentang ketuhanan. Warga Indonesia wajib percaya dengan adanya Tuhan. Segala aturan Tuhan harus dilaksnakan sesuai dengan kepercayaan masing-masing. Sila kedua hingga sila kelima mengatur pola interaksi bagaimana selayaknya hubungan dengan manusia dalam bermasyarakat dan bernegara. 

Pancasila  sudah terpondasikan sejak negara ini berdiri. Para pendiri bangsa sudah memikirkan matang-matang dengan menggunakan berbagai pertimbangan  yang memperhatikan segenap elemen bangsa.  Beberapa usulan rumusan Pancasila disampaikan para tokoh  Mohammad Yamin, Dr.Soepomo, Ir. Soekarno  dalam sidang BPUPKI  pada tanggal 29 Mei  hingga 1 Juni 1945. 

Kemudian pada tanggal 18 Agustus 1945  rumusan Pancasila  yang tercantum dalam mukadimah UUD 1945  disyahkan sebagai dasar negara republik Indonesia.   Untuk mengenang momentum tersebut maka  presiden Joko widodo.menetapkan setiap tanggal 1 Juni diperingati sebagai hari Lahirnya Pancasila.melalui Keppres nomor  24 tahun 2016. 

Begitu panjang perjuangan bangsa Indonesia untuk menjadi negara berdaulat. Perjalanan sejarah begitu berliku. .Dinamika memberikan corak tak beraturan yang menyebabkan benturan  hingga kini menjadi perdebatan. Ambisi pribadi, kelompok dan golongan memperebutkan pengaruh.  Nilai-nilai Pancasila begitu luhur sering terabaikan. 

Perebutan pengaruh ideologi saling berebut antara liberalisme dan komunisme.  Peristiwa demi peristiwa datang silih berganti hingga pada titik akhir pecah peristiwa pemberontakan G/30/S/PKI  pada tanggal 30 September 1965. Dari hal tersebut menjadi peringatan kepada bangsa Indonesia untuk kembali   kepada Pancasila.  Untuk Mengingat tragedi berdarah tersebut maka Presiden Soeharto menetapkan setiap tanggal 1 Oktober diperingati sebagai hari kesaktian Pancasila melalui keppres nomor 153 tahun 1967.

Lantas apakah ideologi Pancasila benar-benar diterapkan dalam kehidupan  bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?

Pengertian Ideologi Pancasila sebagaimana dilansir pada laman bibp.go.id(4/01/2022)  adalah seperangkat gagasan yang memuat penjelasan terhadap realistis, cita-cita, nilai yang ingin dicapai, dan cara mencapai cita-cita tersebut yang menjadi pedoman bagi suatu komunitas untuk bertindak, yang diakui dan dinyatakan secara tersurat oleh komunitas tersebut.

Segala.perilaku, tatanan, aturan yang ada harus berpedoman pada nilai-nilai Pancasila.  Apabila  kita melakukan  penekanan pada sila pertama yakni sila Ketuhanan Yang Maha Esa, maka jika seseorang berpegang teguh pada ajaran agama dan menjalankan ajaran agama tersebut dengan sungguh-sungguh maka semua nilai-nilai Pancasila dipraktekkan. 

Dalam hal ini   Islam sudah mengatur  berbagai hal tentang kehidupan mulai akidah, akhlak, jual beli (muamalah), hukum waris (faroid) hingga tata negara sebagaimana dicontohkan oleh Rasulullah dimana Beliau  juga sebagai kepala negara. 

Itu hanya sekilas, bukan berarti kita ingin merubah  Pancasila. Tidak ada salah dengan Pancasila, karena anggota  BPUPKI  yang ikut andil merumuskan Pancasila dan  UUD 1945   ada KH.  Wahid Hasyim yang merupakan tokoh NU,  A.A.Maramis, Abdul Kahar Muzakir , dan lain-lain walaupun dalam perumusan itu ada perselisihan, namun dapat diselesaikan dengan musyawarah.  

Hanya saja praktek penerapan Pancasila kita luruskan, kita kawal agar tidak bengkok sebagaimana sejarah kelam yang telah kita lalui. Karena  hukum kita masih menggunakan sistem Belanda, perekonomian kita masih condong pada kapitalis.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun