Mohon tunggu...
Aidhil Pratama
Aidhil Pratama Mohon Tunggu... ASN | Narablog

Minat pada Humaniora, Kebijakan Publik, Digital Marketing dan AI. Domisili Makassar.

Selanjutnya

Tutup

Entrepreneur Pilihan

Indonesia Surga Sarang Walet, Mengapa Pajaknya Bocor?

30 September 2025   23:00 Diperbarui: 27 September 2025   08:48 54
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hasil panen sarang burung walet. (via Kompas.com)

Indonesia memang surganya sarang burung walet. Itu bukan basa-basi.

Menurut Tirto pada 2024, kita memasok 70% kebutuhan dunia. Jadi wajar kalau Indonesia dipandang sebagai pemain utama di pasar global.

Presiden Jokowi pada periodenya. Pun kerap mempromosikan komoditas ini. Menegaskan perannya yang strategis bagi ekonomi nasional. Tak heran kalau sarang walet dijuluki “emas putih”.

Nilainya tinggi sekali. Nilai ekspornya tercatat mencapai $590,60 juta pada 2022, berdasarkan data BPS 2023. Naik 14,23 % dari tahun sebelumnya.

Keunggulan itu banyak ditopang faktor alam. Sarang terbentuk oleh spesies walet yang biasa bersarang di gua dan tebing. Habitat yang sangat cocok tersebar di Indonesia.

Produksinya diperkirakan sekitar 2.000 ton per tahun. Jauh melampaui negara tetangga seperti Vietnam, Malaysia, dan Thailand. Kualitasnya juga dikenal baik.

Teksturnya lembut, halus, dan bersih. Biaya panen relatif efisien karena lokasinya mudah diakses. Sehingga harga pun cenderung lebih terjangkau.

Namun ada catatan di sisi hilir. Harga ekspor produk olahan Indonesia sering lebih rendah. Dibanding negara importir seperti Hong Kong dan Singapura.

Dyah Rahmawati dan rekan menjelaskan, salah satu penyebabnya adalah isu sanitasi dan fitosanitari. Sementara negara lain menerapkan sistem perlindungan perdagangan yang jauh lebih terstruktur.

Alhasil, produk mereka masuk pasar dengan standar kesehatan lebih ketat dan nilai jual lebih tinggi.

Pemerintah sebenarnya sudah mencoba membenahi. Skema Eksportir Terdaftar diberlakukan melalui Permendag Nomor 19 Tahun 2021. Aturannya mewajibkan eksportir memiliki Nomor Kontrol Veteriner dan Instalasi Karantina Hewan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Entrepreneur Selengkapnya
Lihat Entrepreneur Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun