Mohon tunggu...
Aida
Aida Mohon Tunggu... Administrasi - Mahasiswi S1 Manajemen Universitas Palangka Raya

Mahasiswi S1 Manajemen Universitas Palangka Raya

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Peran Kebijakan Fiskal Pasca Pandemi Covid-19

19 November 2022   17:19 Diperbarui: 19 November 2022   17:31 245
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: https://www.pexels.com/id-id

Pandemi Covid-19 adalah krisis dalam bidang kesehatan yang juga berdampak dalam bidang ekonomi, masyarakat dan kesejahteraan masyarakat. Semua negara yang terkena dampak Covid-19 harus mengambil tindakan cepat untuk memerangi Covid-19 dan mengurangi dampak sosial ekonominya. 

Secara umum, kinerja perekonomian indonesia di tahun 2020 adalah yang terburuk selama 20 tahun lalu. Secara keseluruhan ekonomi indonesia selama tahun 2020 terkontraksi atau pertumbuhannya menyusut sebesar -2,07 persen. Beberapa ahli khawatir dampak ekonomi Covid-19 akan lebih besar daripada dampak kesehatan dan memperlambat pertumbuhan ekonomi. Jika terjadi keterpurukan ekonomi, maka kemampuan menyerap tenaga kerja akan menurun, sehingga meningkatkan angka pengangguran dan kemiskinan. Sektor yang paling terpukul oleh pandemi Covid-19 adalah pariwisata akibat larangan bepergian dan konsekuensi dari social distancing. Dampaknya telah menyebar ke industri perhotelan, restoran, ritel, transportasi dan industri lainnya.

Perekonomian yang melemah ini berdampak pada setiap pelaku ekonomi dari rumah tangga, perusahaan besar, usaha kecil menengah, hingga sektor keuangan. Berbagai kegiatan ekonomi juga mengalami stagnasi. Seperti terhambatnya investasi, turunnya impor dan ekspor yang berdampak pada rantai pasokan, dan menurunnya konsumsi masyarakat. 

Melihat permasalahan ekonomi Indonesia saat ini, pemerintah tentu tidak akan tinggal diam. Untuk menghadapi Covid-19, pemerintah Indonesia telah mengambil pendekatan yang cepat dan hati-hati untuk mengurangi dampaknya terhadap perekonomian. Berbagai strategi diupayakan pemerintah untuk mengatasi permasalahan tersebut, salah satunya dengan kebijakan fiskal. Kebijakan fiskal adalah penyesuaian pendapatan dan pengeluaran publik sesuai dengan anggaran negara telah ditetapkan untuk mencapai tujuan pembangunan ekonomi yang telah ditetapkan sebelumnya. Stimulus fiskal merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mendukung pertumbuhan ekonomi. 

Dalam kebijakan fiskal, Pemerintah telah menerapkan kebijakan penataan kembali kegiatan dan realokasi anggaran. Untuk itu Presiden Republik Indonesia Joko Widodo telah mengeluarkan Inpres No.4 Tahun 2020 yang mengarahkan seluruh Menteri/Pimpinan/Gubernur/Perdana Menteri/Walikota untuk bergerak maju mempercepat penataan kembali kegiatan dan pengadaan barang dan jasa untuk penanganan Covid-19. 

Selanjutnya, Kementerian Keuangan akan merealokasi dana APBN sebesar Rp62,3 triliun. Dana tersebut diambil dari anggaran perjalanan dinas, belanja non operasional, honor-honor, untuk penanganan/pengendalian Covid-19, perlindungan sosial (social safety net) dan insentif dunia usaha. APBD juga harus direfocus dan realokasi ke 3 hal tersebut. 

Penguatan penanganan Covid-19 dilakukan dengan menyediakan fasilitas dan alat kesehatan, obat-obatan, insentif tim medis yang menangani pasien Covid-19 dan kebutuhan lainnya. Social Safety Net diberikan untuk meningkatkan daya beli masyarakat melalui Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Sembako dan Beras Sejahtera. Kementerian/Lembaga/Pemda harus memperkuat program padat karya, termasuk dana desa. Sementara itu, insentif bagi dunia usaha direncanakan untuk mendukung pelaku usaha, khususnya UMKM dan sektor informal.

Kemenkeu juga telah menerbitkan PMK 23/2020 yang memberikan stimulus pajak untuk karyawan dan dunia usaha yaitu pajak penghasilan karyawan tetap ditangung Pemerintah, pembebasan pajak penghasilan impor, pengurangan pembayaran angsuran PPh pasal 25. Disamping itu, pemberian insentif/fasilitas Pajak Pertambahan Nilai yang terdampak Covid-19. Presiden RI juga telah mengeluarkan arahan kepada kementerian/lembaga untuk memprioritaskan pengadaan produk UMKM, mendorong BUMN untuk memberdayakan UMKM dan produk UMKM masuk dalam e-catalog.

Pemerintah Indonesia telah serius dalam menangani permasalahan perekonomien sebagai akibat dari pandemi Covid-19. Pemerintah telah merancang berbagai kebijakan fiskal untuk mendukung keberlangsungan perekonomian Indonesia. Namun dalam pelaksanaannya pemerintah masih perlu mengevaluasi kembali kinerjanya. Pemerintah perlu meningkatkan kinerja nya agar proses implementasi kebijakan berjalan adil dan transparan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun