Keterangan :
Essai ini disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah Etika Bisnis dan Profesi
Disusun Oleh Kelompok 6 :
1. Ai Arfiah  NIM. 191011202032
2. Purwanti  NIM. 191011202039
Kelas  06SAKP013
Dosen Etika Bisnis dan Profesi : Meta Nursita S.E., M.Ak.
Program Studi S1 Akuntansi
Fakultas Ekonomi dan Bisnis
Universitas Pamulang
Akuntan Publik merupakan seseorang yang telah memperoleh izin untuk memberikan jasa akuntansi publik di indonesia (UU AP No.5 Tahun 2011). Â Akuntan Publik memberikan layanan salah satu nya yaitu pemeriksaan objektif atas laporan keuangan atau yang lebih dikenal dengan audit, layanan tersebut menghasilkan sebuah laporan audit yang berisi opini terhadap laporan keuangan. Profesi auditor memiliki standar dalam melaksanakan setiap pekerjaannya, dalam standar profesional auditor terdapat standar umum dan salah satu standar umum yang paling penting bagi profesi auditor ialah independensi. Menurut Yulius Jogi Christiawan, Independensi adalah komponen etika yang harus dijaga oleh akuntan publik, karena independensi menjadi pondasi dalam struktur etika. Dalam Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP), Akuntan Publik tidak diperbolehkan memihak kepentingan siapapun. Profesi auditor diwajibkan untuk selalu jujur kepada siapapun yang meletakkan kepercayaan atas pekerjaan akuntan publik.Â