Mohon tunggu...
Ahmad Humaidi
Ahmad Humaidi Mohon Tunggu... Freelance Writer -

Mulai Menulis Dari MEDIA NOLTIGA (FMIPA UI), Sriwijaya Post, magang Kompas, Sumsel Post hingga sekarang tiada berhenti menulis... Menulis adalah amalan sholeh bagi diri dan bagi pembaca sepanjang menulis kebenaran dan melawan kebatilan.....

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hukum Mati Teroris Pembunuh Lima Polisi Mako Brimob, Jangan Dibebaskan!

18 Mei 2018   07:50 Diperbarui: 18 Mei 2018   08:04 1141
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Teroris yang sudah ditahan dan dilumpuhkan kekuatannya ternyata mampu dan berhasil membunuh lima polisi hingga  mati dan melukai satu polwan. Bahkan juga berhasil menguasai Mako Brimob selama 36 jam. Begitu kabar dari pihak kepolisian.

Kejadian teroris menguasai markas polisi adalah sebuah prestasi luar biasa bagi teroris. Sebab kemampuannya dianggap bisa mengalahkan Resimen I Brimob dengan satu batalyon yang bermarkas di Mako Korbrimob Kelapadua tersebut. Padahal teroris tidak bersenjata dan jumlahnya juga jauh lebih sedikit dari jumlah polisi2 yang menjaganya lagi terlatih dan bersenjata lengkap.

Sebenarnya pula teroris2 yang menguasai Mako Brimob bisa membalas dendam kepada polisi2 yang menembaki tersangka2 teroris sampai mati selama ini. Setidaknya teroris membunuh polisi sebanyak-banyaknya dengan senjata dan bom hasil rampasan dari polisi2 bersenjata dan gudang senjata di tempat itu. Bahkan juga membunuh Ahok Si Penista Agama Islam yang ada di tempat itu. Bukankah teroris2 selama ini dikabarkan pihak kepolisian sebagai Muslim2 yang suka berjihad membela agama Islam dari ujaran2 kebencian para penista agama Islam, salah satunya, Ahok?

Dalam kenyataannya, teroris2 tidak menggunakan kesempatan dan peluang itu dengan sebaik-baiknya yang tak akan pernah terjadi lagi nanti2nya. Sebaliknya teroris2 justru menyerahkan dirinya dan menyerahkan senjatanya kepada polisi2. Lalu membiarkan dirinya dalam keadaan diborgol untuk digiring ke Nusa Kambangan.

Kesempatan dan peluang besar mendapatkan bidadari surga kalau mati syahid yang menjadi keinginan setiap teroris sebagaimana yang seringkali dikabarkan pihak kepolisian tampaknya dibiarkan dan disia-siakan oleh teroris2. Mungkin hanya satu teroris yang berhasil ditembak mati saja yang tidak menyia-nyiakan kesempatan tersebut.  

Kabar dari polisi bahwa teroris menginginkan mati syahid dengan menjadi pengantin bom bunuh diri lalu dapatkan bidadari2 surga terasa jauh panggang dari api. Berarti bohong besar kalau teroris menginginkan mati syahid dengan menjadi pengantin bom bunuh diri. Buktinya kesempatan dan peluang begitu besar buat mewujudkan keinginannya itu tidak diambilnya melainkan lebih suka memilih menjadi tahanan2 polisi yang tidak bakal mendapatkan surga apalagi bidadari.

Bisa jadi bagi teroris2 di Mako Brimob, menjadi tahanan2 polisi jauh lebih baik dari mendapatkan bidadari surga. Bisa jadi juga polisi telah menyediakan bidadari2 bagi teroris2 dalam tahanan sehingga teroris2 menjadi lupa dengan bidadari2 dari surga. Bisa jadi....  

Mungkin itu sebabnya polisi tidak menembak mati teroris2 yang berhasil menguasai Mako Brimob hingga menewaskan lima polisi dan melukai satu polwan. Karena kemampuan teroris menguasai Mako Brimob bisa menaikkan rating teroris dari Indonesia mengalahkan teroris2 asing dari negeri manapun di dunia. Termasuk teroris Amerika yang merobohkan gedung WTC di New York.

Di sisi lainnya kejadian itu membuat rating satuan polisi Brimob merosot karena ketidakmampuannya menghadapi dan mengatasi teroris. Padahal tupoksi Brimob adalah meyelenggarakan fungsi penindakan massa dan lawan insurjensi guna terwujutnya keamanan dalam negeri.

Lain halnya dengan tersangka2 teroris yang ada di luar Mako Brimob. BELUM LAGI TERBUKTI MEMBUNUH POLISI APALAGI MELUKAI POLWAN SUDAH LEBIH DAHULU DITEMBAK MATI. Berakibat ratusan tersangka teroris mati sejak Indonesia bersama-sama Amerika menyatakan perang melawan terorisme.

Konstitusi UUD 1945 dan hukum di negeri ini tampaknya tidak berdaya atau kalah menghadapi polisi2 yang menembak mati para tersangka teroris yang ditembak mati begitu saja. Tidak ada tuntutan hukum apapun terhadap pelakunya walaupun terbukti tersangka teroris tidak bersalah sebagaimana dialami almarhum Siyono. BAHKAN GUGATAN2 PIHAK KELUARGA SIYONO BERSAMA PENGACARANYA DARI MUHAMMADIYAH YANG MEMINTA KEADILAN TERKATUNG-KATUNG TIDAK MENENTU.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun