Mohon tunggu...
Ahmad Humaidi
Ahmad Humaidi Mohon Tunggu... Freelance Writer -

Mulai Menulis Dari MEDIA NOLTIGA (FMIPA UI), Sriwijaya Post, magang Kompas, Sumsel Post hingga sekarang tiada berhenti menulis... Menulis adalah amalan sholeh bagi diri dan bagi pembaca sepanjang menulis kebenaran dan melawan kebatilan.....

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Teroris Bukan hanya Pembawa Bom Tapi Juga Pemberi Bom

16 Mei 2018   23:54 Diperbarui: 16 Mei 2018   23:57 795
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pada mulanya penemuan bubuk mesiu cikal bakal pembuatan bom di Cina buat ramuan obat. Tidak terpikirkan buat merusak dan mematikan manusia sebanyak-banyaknya.

Barulah bubuk mesiu menjadi bom buat merusak dan mematikan manusia ketika digunakan militer Cina. Kini pun hanya militer dan polisi saja yang suka menggunakan bom di mana2. Bahkan bomnya tidak lagi berdaya ledak kecil hanya mematikan satu dua orang saja tapi sudah berdaya ledak sangat besar yang bisa mematikan manusia satu kota seperti Hiroshima dan Nagasaki.

Hari ini bom2 kembali meledak-ledak di Surabaya. Penggunanya bukan dari kalangan militer atau polisi melainkan sipil. Penggunannya pun bukan untuk ramuan obat2an melainkan untuk membunuh diri sendiri sekaligus orang2 yang ada di dekatnya.

Bagi kalangan militer dan polisi penggunaan bom adalah buat mematikan siapapun yang dianggap musuh negara dan bangsa. Boleh dikatakan tidak ada seorangpun militer atau polisi menggunakan bom untuk membunuh dirinya sendiri. Meskipun ada juga dalam kasus2 tertentu seorang anggota militer dan polisi yang putus asa lalu membom dirinya sendiri sampai mati tanpa mematikan orang lainnya.

Kalau ada orang sipil di luar militer dan polisi menggunakan bom lalu meledakkan dirinya dan orang2 lainnya maka patut dirugai kalau bom itu berasal dari militer dan atau polisi. Bisa jadi militer atau polisi memberikannya kepada sipil. Bisa jadi juga sipil mencuri dari gudang senjata militer dan polisi.

Ada juga kemungkinan sipil menguasai ilmu membuat bom dengan meracik bahan2 bom. Tapi jumlahnya langka dan bisa dihitung dengan jari. Kebanyakan mereka bekerja di pabrik bom dan senjata misalnya Pindad.

Tidak pula tertutup kemungkinan sipil membeli bom di pasar gelap senjata. Siapapun pembelinya tentulah orang2 khusus yang sudah terbiasa berjual beli di pasar gelap. Jika orang2 biasa saja jangan harapkan dapatkan bom. Bukan bom yang didapat melainkan kematian.

Bom2 yang meledak di negeri ini pada hari ini dan mungkin juga hari2 mendatang dibawa orang2 sipil yang tidak tahu menahu bagaimana cara membuat bom. Jadi bom yang dibawanya dan kemudian meledak di tempat2 keramaian tentunya berasal dari militer dan polisi. Berarti di gudang2 senjata militer dan polisi ada berkurang jumlah bomnya.

Dengan demikian kesalahan bom meledak-ledak tidak hanya pada pembawa bom melainkan juga pihak2 yang memberikan bom secara diam2 dan rahasia2. Sebab tanpa ada yang memberi bom maka tidak ada bom yang meledak-ledak. Gara2 ada yang memberi bom dengan tujuan tertentu itulah maka terjadi ledakan bom di mana2 dan ke mana2.

Sayangnya polisi dan masyarakat hanya membatasi ledakan bom pada pembawa bom yang kemudian dicap sebagai tersangka teroris. Tidak ada polisi dan masyarakat yang mempertanyakan dari mana pembawa bom mendapatkan bomnya. Bisa juga mempertanyakan gudang bom militer atau polisi mana  yang berkurang karena diambil seseorang untuk diberikan kepada pembawa bom hingga bom meledak di ruang terbuka sehingga mematikan pembawa bom dan juga orang2 sekitarnya.

Sebenarnya ada larangan bagi warga biasa yang bukan militer dan polisi memiliki bom. Pun juga ada larangan bagi militer dan polisi memberikan bom kepada siapapun. Karenanya kalau ada sipil membawa bom dan kemudian meledak maka pihak yang memberi bom juga harus bertanggung jawab. Pihak yang memberi bom juga layak disebut teroris. Bahkan menjadi real teroris. Pasalnya tanpa ada bom tidak ada siapapun disebut teroris. Barulah ada bom timbul sebutan teroris.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun