Mohon tunggu...
Ahsanul Fahmi
Ahsanul Fahmi Mohon Tunggu... Mahasiswa

Mahasiswa yang tertarik dengan studi hukum, teknologi, dan perkembangan politik di Indonesia.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

"Dengan Reusam, Hidup Tentram" Kelompok 24 KKN IAIN Langsa Tahun 2025 Serahkan Draft Reusam Gampong Kepada Geuchik Kuala Langsa

2 September 2025   13:45 Diperbarui: 2 September 2025   13:42 27
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ketua Kelompok KKN, Ahsanul Fahmi, Menyerahkan Draft Reusam Gampong Kepada Geuchik Gampong Kuala Langsa. (Sumber: Pribadi)

Langsa, 20 Agustus 2025 --- Kelompok 24 Kuliah Kerja Nyata (KKN) IAIN Langsa Tahun 2025 yang bertugas di Gampong Kuala Langsa, Kecamatan Langsa Barat, menyerahkan draft Reusam Gampong kepada Geuchik Kuala Langsa pada Rabu, 20 Agustus 2025. Draft tersebut disusun sebagai wujud pengabdian mahasiswa dalam mendukung tata kelola pemerintahan gampong yang berpijak pada adat, syariat, dan kebutuhan nyata masyarakat.

Penyerahan dilakukan oleh Ketua Kelompok, Ahsanul Fahmi, bersama seluruh anggota KKN. Kehadiran mereka disambut langsung oleh Geuchik Kuala Langsa beserta perangkat gampong yang memberikan apresiasi atas kontribusi mahasiswa.

Reusam Gampong sebagai produk hukum di tingkat desa memiliki fungsi vital dalam menciptakan ketertiban, menjaga kohesi sosial, dan memperkuat penerapan syariat Islam di tengah masyarakat. Hal ini selaras dengan falsafah Aceh "Hukom ngoen adat lagee zat ngoen sifeut" yang menegaskan bahwa hukum adat dan syariat Islam adalah satu kesatuan yang tak terpisahkan.

Penyusunan draft reusam tersebut berlandaskan pada sejumlah regulasi, di antaranya:

  1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh,

  2. Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat,

  3. Qanun Kota Langsa Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pemerintahan Gampong, serta

  4. Qanun Kota Langsa Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Gampong.

Secara filosofis, reusam yang dirancang mengacu pada nilai-nilai Pancasila, maqid al-syar'ah, dan kearifan lokal Aceh. Materi yang diatur meliputi ketertiban umum, pengendalian keramaian, larangan perjudian, miras, narkoba, perilaku asusila, pengelolaan kebersihan, hingga penguatan sistem keamanan lingkungan.

Ketua Kelompok KKN, Ahsanul Fahmi, menuturkan bahwa tujuan utama dari penyusunan draft reusam ini adalah menghadirkan perangkat hukum yang aplikatif dan sesuai dengan kebutuhan warga. "Kami berharap reusam ini dapat menjadi pedoman yang menuntun masyarakat Kuala Langsa untuk hidup rukun, damai, serta menjauhkan diri dari segala praktik yang merusak tatanan sosial," ujarnya.

Geuchik Kuala Langsa mengapresiasi inisiatif mahasiswa KKN dan menilai draft ini sebagai langkah awal menuju penegakan aturan yang lebih terarah di tingkat gampong. "Reusam ini penting untuk memperkuat kehidupan adat dan syariat di Kuala Langsa. InsyaAllah akan kami tindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku," ungkapnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun