Mohon tunggu...
Ahsan Abdul Aziz Bintang
Ahsan Abdul Aziz Bintang Mohon Tunggu... Mahasiswa - Ahsan Bintang

Jika siang dan malam bisa dirubah maka percayalah kecewa pun akan berubah menjadi bahagia

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Mengkaji Lebih Dalam Mengenai Permukiman Pinggir Sungai

16 Desember 2022   10:44 Diperbarui: 16 Desember 2022   11:49 1468
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemukiman Pinggir Sungai

Halo sobat semua, kalian tahu gak sih ? Di Indonesia ini masih banyak sekali masyarakat yang memiliki pinggiran sungai sebagai tempat tinggal. Terkadang mereka tinggal bukan hanya sementara namun menetep. Dengan membangun permukiman di pinggir sungai adalah hal yang kurang tepat.
Permukiman di pinggir sungai adalah permukiman yang menempati lahan ditepi sungai sehingga sering terjadi pengotoran sungai akibat dari permukiman, dan pada akhirnya dapat menyebabkan atau menimbulkan bencana yaitu banjir. Kawasan permukiman di pinggir sungai menempati batas lahan yang semestinya tidak boleh didirikan bangunan, karena ada batas atau syarat tertentu dalam kawasan permukiman di pinggir sungai. Tinjauan dari Peraturan Pemerintah No. 35 tahun 1991 tentang Sungai pada Pasal 5 bagian pertama yaitu garis sempadan sungai bertanggul ditetapkan dengan batas lebar sekurang-kurangnya 5 meter di sebelah luar sepanjang kaki tanggul.
Dari informasi yang di temukan ada sekitar 63.256 kelurahan di Indonesia yang berlokasi di tepian sungai , 26% diantaranya memiliki permukiman dibantaran sungai.
Dalam artikel ini kita akan mengulas salah satu permukiman di pinggir sungai yang berada di Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara. Umumnya, rumah-rumah di permukiman pinggir sungai ini berbentuk rumah biasa dengan kualitas rumah yang masih memadai. Bangunan rumah juga tidak terlalu buruk walaupun terlihat sedikit kumuh, tetapi masih dapat dikatakan layak ditempati. Hampir seluruh permukiman di pinggir sungai yang ada masih belum sesuai standar Peraturan Pemerintah, salah satunya permukiman di pinggir sungai yang sedang dibahas kali ini. 

Jarak permukiman dari sungai seharusnya berjarak 5 meter sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
Tinggal di pinggiran sungai tentu tidak terlepas dari ancaman bahaya atau dampak negatif yang dihadapi. Selain mengganggu keseimbangan dan mencemari lingkungan, permukiman di pinggir sungai juga mengancam faktor keselamatan, kenyamanan, dan kesehatan penghuninya. Rentan bencana seperti banjir, kebakaran, penumpukan sampah, kerawanan sosial, serta wabah penyakit menjadi permasalahan yang tak kunjung usai. Namun, meskipun begitu bukan jarang orang-orang memilih untuk membangun rumah di pinggir sungai. Biasanya, adanya permukiman di pinggir sungai terjadi karena faktor masalah ekonomi.
Maka sesuai yang kita bahas tentang permukiman di pinggir sungai ini mengharapkan adanya kesadaran masyarakat untuk keselamatan dan kesehatan, dengan membangun tempat tinggal (rumah) sesuai dengan standar yang ada, serta tidak membuang sampah ke sungai agar tidak mencemari sungai dan tidak mengakibatkan banjir yang dapat membahayakan masyarakat permukiman itu sendiri. Serta untuk pemerintah lebih memantau hal ini agar standar perumahan lebih terealisasi lebih baik.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun