Mohon tunggu...
ahmad zeyn
ahmad zeyn Mohon Tunggu... Konsultan - mahasiswa

lakukan apa yang ingin kau lakukan, selama masih hidup

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Menimbang Hukum yang Bimbang

9 Oktober 2019   22:43 Diperbarui: 9 Oktober 2019   22:45 40
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Dari beberapa peristiwa di Indonesia hari ini banyak yang menjadi sebuah sorotan, seperti kebakaran hutan, kasus di papua, dan yang paling menita perhatian ialahtentang revisi undang-undang. Dan menilik tentang undang-undang, maka tak lepas dari transformasi hukum. 

Dan berbicara tentang hukum tidak semua kalangan mengetahui hukum pastinya. Contoh saja pada kasus dakwaan pencurian ranting pohon yang dilakukan oleh nenek di Situbondobeberapa tahun yang lalu. 

Kasus nenek ini tidak berhenti pada kasus personal saja, namun berlanjut pada pengadilan, dan hakim pun menjatuhi hukuman pada nenek itu berupa vonis satu tahun penjara dengan masa percobaan satu tahun tiga bulan dan dengan denda Rp 500 jutasubsider satu hari hukuman percobaan. 

Dakwaan ini terlalu memberatkan bagi nenek tersebut, karena ia mengaku mengambil ranting pohon itu dari lahannya sendiri, dan mirisnya lagi, meskipun pihak nenek sudah memiliki pengampu namun tetap saja tidak bisa meringankan hukuman pada nenek tersebut. Kalau dalam visi misi atau nawacita, penegakan hukum harus menjadi panglima. 

Sektor penegakan hukum selama ini malah memunculkan sebuah tanda tanya besar yang sudah menjadi rahasia umum. Harusnya penegakan hukum tidak mengenal siapa kawan dan siapa lawan. 

Seperti yang kita ketahui, penegakan hukum di Indonesia tumpul ke atas dan sangat tajam bila ke bawah, semestinya proses penegakan hukum itu sendiri tidak usah pandang bulu. Seperti penegakan hukum pada kasus-kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) masa lalu. Padahal itu kan salah satu nawacita, jadinyaisu penegakan HAM selalu hanya dijadikan permainan politik. 

Dan sampai saat ini, penuntasan kasus Semanggi I dan Semanggi Iimisalnya, tidak akan pernah selesai. Sebab, aparat penegak hukum yang dipasang pemerintah untuk mengurusi persoalan itu malah pihak-pihak yang diduga kuat sebagai pelaku atau operator kasus itu sendiri. Penegakan hukum sangat tidak adil dan malah hanya akan membuat keadilan itu sendiri terus menerus akan teraniaya, jika para punggawa hukum malah hanya sekelas relawan pendukung yang didudukan untuk memimpin institusi penegak hukum itu sendiri. Dan Indonesia sebagai Negara hukum, seharusnya menjaga agar jangan sampai ada pelanggaran terhadap ketentraman dan ketertiban umum seperti yang telah ditentukan oleh hokum yang tertulis (Undang-undang). Oleh karena itu, penegakan hukum bukan semata-mata berarti pelaksanaan perundang-undangan, walaupun dalam kenyataannya di Indonesia demikian. Bahkan adaa kecenderungan untuk mengartikan penegakan hukum sebagai pelaksanaan keputusan pengadilan. Pengertian yang sempit ini jelas mengandung kelemahan, sebab tidak sedikit keputusan pengadilan yang justru mengganggu ketenangan masyarakat. Dan dengan demikian, kesimpulannya adalah upaya penegakan hukum tidak semata-mata menjadi tanggung jawab aparat hokum, lembaga pengadilan, lembaga pendidikan tinggi hukum, akan tetapi juga merupakan tanggung jawab pemegang peran di seluruh bidang kehidupan, (pemerintah, politikus, ekonom, pedagang, perbankan, dan lain sebagainya).

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun