Kesadaran dapat diartikan adanya tekad untuk terlibat secara efektif terhadap suatu tujuan yang mengarah ke arti conscious, kesadaran disini perlu diberi penegasan, bukan tanpa maksud dan bukan hanya menyangkut masalah kognitif tetapi menyangkut realitas perilaku dalam kehidupan di masyarakat. Â
Menyangkut perilaku secara formal dalam wujud lahiriahnya sebagaimana dituliskan dalam undang-undang, kesadaran perlu ada tindak lanjut yakni penuntasan ke dalam ranah afektif, dalam aspeknya yang bersifat afektif penanaman nilai-nilai sosial dalam kehidupan keluarga dan masyarakat sangat mempengaruhi proses perkembangannya.
Setelah kesadaran hukum dapat dibangun maka akan tumbuh ketaatan terhadap hukum yang berlaku, ketaatan dan kepatuhan terhadap suatu peraturan yang menjadi undang-undang berdasarkan kekuatan yang bersifat mengatur, mengikat dan memaksa dan Kekuatan yang berisifat mengatur akan membuat seseorang terdidik dalam suatu kerangka hukum. Â
Sedangkan kekuatan yang bersifat memaksa akan membuat jera karena ia akan mendapat sanksi yang tegas, Akan timbul pertanyaan apakah kejahatan akan reda jika sudah diterapkan sanksi? Â
Adapun seiring dengan perkembangannya adanya sanksi yang tegas tidak sepenuhnya membuat orang sadar dan taat terhadap hukum, untuk itu perlu adanya penelaahan secara cermat mengenai kondisi-kondisi objektif yang ada dimasyarakat, Kondisi internal warga masyarakat baik yang berisifat psikologis maupun kultural tidak dapat diabaikan.
Tanpa bangkitnya kesediaan warga dalam mengikuti perintah untuk dikerjakan dengan sukarela, tidak setiap usaha untuk mengefektifkan bekerjanya hukum dalam kehidupan bermasyarakat akan dapat terwujud seperti yang diharapkan, walalupun ancaman sanksi sekeras apapun terbukti tidak akan dapat mengontrol perilaku subjek dengan sepenuhnya.
Kajian-kajian tentang hukum memang bertolak dari suatu anggapan "tidak pernah terbukti" bahwa pengetahuan seseorang akan isi aturan undang-undang berikut ancaman sanksinya sudah cukup bagi warga demi terhindarkan dirinya dari urusan hukum yang selalu mengancam sanksi itu untuk menyerasikan segala tingkah lakunya kepada tuntutan aturan hukum. Â
Semakin heterogen dan bertambahnya kemajemukan masyarakat nasional, maka tuntutan untuk menaati hukum tidaknya seseorang pada undang-undang dan isi undang-undang yang telah diundangkan, dan seluruh perangkat kampus harus mulai memikirkan dan mempertimbangkan langkah lebih lanjut untuk menjamin ketaatan itu.
Dalam melaksanakan undang-undang yang telah ditetapkan penerapan fungsi mengatur dan memaksa jika menemui jalan buntu, kemauan publik untuk menaatinya itulah yang akan menjadi penentu utama. Â
Dengan demikian sebatas mengerjakan pengabaran dan penyuluhan, kini yang banyak dilakukan ialah sosialisasi dengan strategi yang amat lebih bernuansa edukatif dengan banyak memanfaatkan arah komunikasi timbale balik yang berdasarkan arah asas pendidikan yang terarah.
Sebelum program sosialisasi dirancang para pejabat pemerintah untuk mengabarkan berlakunya hukum undang-undang kepada khalayak ramai, sebenarnya warga masyarakat telah tersosialisasi sejak kecil oleh tradisi dan moral yang dikenal dalam pergaulan masyarakat sehari-hari.