Mohon tunggu...
Ahmad RizkiAnanda
Ahmad RizkiAnanda Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Ingin mengembangkan bakat

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Keudukan Ayah Angkat sebagai Wali Nikah

12 Agustus 2020   10:34 Diperbarui: 12 Agustus 2020   10:45 741
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

KEDUDUKAN AYAH ANGKAT SEBAGAI WALI NIKAH DITINJAU DARI KHI
Oleh: Ahmad Rizki Ananda Sagala
(Mahasiswa UIN Sumatera Utara Medan Anggota KKN DR 34)

Pernikahan merupakan dasar pembentuk suatu keluarga dan institusi yang sangat penting di masyarakat. karena institusi ini melegalkan adanya hubungan hukum antara perempuan dan laki-laki. salah satu syarat dan rukun yang harus dipenuhi dalam pernikahan adalah adanya wali.
hal ini telah diatur dalam pasal 14 KHI yaitu:

"wali merupakan rukun yang harus dipenuhi sebelum melaksanakan akad nikah"

Di negara kita Indonesia, mengenai wali nikah bagi kaum muslim telah diatur dalam Kompilasi Hukum Islam(KHI) pasal 20 dan 21.

dalam pasal 20 dijelaskan bahwa wali merupakan rukun yang harus dipenuhi sebelum  melaksanakan akad nikah, namun yang berhak dalam wali pernikahan itu hanya dua yakni wali nasab dan wali hakim. Sebelum itu kita harus mengetahui syarat seseorang yang bertindak sebagai wali nikah ialah seorang laki-laki yakni muslim, baligh dan aqil.

A. Wali Nasab
a. dalam Pasal 21 KHI yaitu:
Wali nasab terdiri dari empat kelompok dalam urutan kedudukan, kelompok yang satu didahulukan dari kelompok yang lain sesuai erat tidaknya susunan kekerabatan dengan calon mempelai wanita.
kelompok tersebut yaitu:
pertama, kelompok kerabat laki-laki garis lurus keatas yakni ayah, kakek dari pihak ayah dan seterusnya.
kedua, kelompok kerabat saudara laki-laki kandung, atau saudara laki-laki seayah, dan keturunan laki-laki mereka.
ketiga, kelompok kerabat paman, yakni saudara laki-laki kandung ayah, saudara seayah dan keturunan laki-laki mereka.
keempat, kelompok saudara laki-laki kandung kakek, saudara laki-laki seayah kakek dan keturunan laki-laki mereka.

b. Apabila dalam satu kelompok wali nikah terdapat beberapa orang yang sama-sama berhak menjadi wali, maka yang paling berhak menjadi wali ialah yang lebih dekat derajat kekerabatannya dengan calon mempelai wanita.
c. Apabila dalam satu kelompok sama derajat kekerabatan maka yang paling berhak menjadi wali nikah ialah kerabat kandung dari kerabat yang seayah.
 d. Apabila dalam satu kelompok, derajat kekerabatannya sama yaitu sama-sama derajat kandung atau sama-sama dengan kerabat seayah, maka sama-sama berhak menjadi wali nikah dengan mengutamakan yang lebih tua dan memenuhi syarat-syarat wali.
(Dikutip dari KHI Pasal 21)


b. Wali Hakim
dalam Pasal 23 KHI, yaitu"
Wali hakim baru dapat bertindak sebagai wali nikah apabila wali nasab tidak ada atau tidak mungkin menghadirkannya atau tidak diketahui tempat tinggalnya atau gaib atau adlal atau enggan.
maka demikian, ayah angkat tidak bisa bertindak sebagai wali nikah untuk menikahkan karena ayah angkat tidak memiliki hubungan kekerabatan kandung dengan anak, sebagaimana yang disebutkan dalam syarat-syarat wali dalam hukum Islam dan KHI.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun