Mohon tunggu...
Ahmad Raziqi
Ahmad Raziqi Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Memandang e-Commerce dengan Persepektif Ekonomi Syariah

22 September 2018   10:35 Diperbarui: 22 September 2018   10:50 374
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Oleh: Ahmad Raziqi

Dalam perkembangan ekonomi tidak terlepas dari pekembangan teknologi dan informasi. Arus perkembangan ekonomi sepertinya tidak dapat terpisahkan dari media telkomonikasi, dari rekam sejarah ekonomi telah banyak memiliki keterkaitan secara jelas terhadap telkomonikasi tersebut. kalau dahulu masa ekonomi klasik perkembanan ekonomi masih banyak menghadirkan transaksi secara lansung lewat pertemuan antara pedagang dan pembeli di pasar, maka saat ini seiring dengan transformasi telkomunikasi dengan istilah internet memberikan dampak yang sangat luar biasa, bahwa ekonomi saat ini sudah bukan hanya berbentuk transaksi langsung atau ofline. Tapi wujud baru dari perkembangangan ekonomi saat ini sudah berbentuk online dengan istilah yang akhir-akhir ini kita kenal dengan e-commerce.

E-commerce sebagaimana dijelaskan oleh anang anggarjito yang dikutip oleh (Runto dkk: 2017) bahwa E-commerce berasal dari dua suku kata yaitu E adalah singkatan dari electronic dan commerse. Dalam istilah bahasa, electronic artinya ilmu elektronika, alat-alat elektronik dan teknologi. Sedangkan istilah commerce berarti perdaganan atau perniagaan. Dapat kita pahami bahwa e-commerce merupakan jual beli atau perniagaan online dengan memanfaatkan internet sebagai media tempat bertransaksi. Sebagaimana penelitian (Husaini: 2014) yang mengutip dari artikel www.kompas.com e-commerce seringkali diartikan sebagai jual beli barang dan jasa melalui media elektronik, khususnya melalui internet, salah satu contohnya adalah Webstore Kompas Cyber Media yang dilakukan dengan penjualan secara online.

Berkembangnya e-commerce tentu tidak dapat terlepas dari penggunaan internet. Penggunaan internet pada saat ini sudah tidak dapat dipisahkan dari stayle masyarakat dunia secara umum dan terkhusus masyarakat indonesia. Pada tahun 1999 penduduk asia tercatat angka 66 juta sebagai pengguna internet. Jepang menyumbang angka 20 juta merupakan negara yang terbesar pengguna internet saat itu. Berbicara indonesia, mengutip dari CNN indonesia di tahun 2018 pengguna internet di indonesia mencapai 93,4 juta. Angka tersebut terbagi menjadi angka 71 juta pengguna Smart Phone, 1.000 tecnopreneur dengan dominasi kreatifitas anak-anak muda indonesia yang sudah bisa memanfaatkan internet sebagai media bisnis dengan potensi omzet yang besar. Dengan pemanfaatan internet kepada hal yang positif di prediksikan bahwa angka $ 130 milyar amerika akan menjadi potensi valuasi indonesia pada tahun 2020.

Dapat di pahami bahwa e-comerce memiliki potensi yang sangat besar untuk membentuk kemajuan perekonomian indonesia. Tentunya telah banyak sekali contoh e-commerce yang ada di indonesia dan sudah sangat akrab dengan kita. Sepeti gojek dengan fitur gofood dan lainnya, tranveloka, buka lapak, olx, tokopedia, shopy dan lain sebagainya dengan bentuk transaksi (akad) yang hampir sama dengan akad pemesanan atau dalam islam di kenal dengan Bay' As-salam atau jual beli dengan cara pesanan. Transaksi as-salam juga dikenal dengan sebutan as-salaf. Dan transaksi as-salaf diperbolehkan dalam ajaran islam sebaaimana yang Ibn Abbas " saya bersaksi bahwa salaf yan dijamin untuk waktu tertentu, telah dihalalkan oleh Allah dan diijinkannya, (Hamzah: 1984). Lalu Ibn Abbas membacakan firman Allah yan artinya "Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menulisnya" (Al-Baqarah 282). Dalam riwayat, pada saat nabi muhammad sebelum hijrah ke Madinah, para penduduk madinah sudah terbiasa melaksanakan akad pesanan (salaf) dengan pembayaran terlebih dahulu terhadap buah-buahan untuk jangka waktu yang telah ditentukan mislkan selama satu tahun atau dua tahun. Rasulullah bersabda yang artinya "Barang siapa yang melakukan salaf, hendaklah melakukannya dengan takaran yang jelas dan timbangan yang jelas pula, sampai batas waktu tertentu"(HR Bukhori & Muslim).

Transaksi dalam e-commerce memiliki kesamaan dengan akad as-salam yang dalam hal ini, pertama harus ada objek yang dijadikan transaksi atara penjual dan pembeli. Kedua dsi istilahkan dalam e-commerce terdapat pembeli (cardhorlder) dan penjual (merchant) dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam transaksi e-commerce tersebut seperti Payment gatwey (saksi dalam proses perintah pembayaran), Acquirer dan issuer ( sebuah institusi finansial atau bank yan mengeluarkan kartu bank entah kartu kredit ataupun debit) yan dipercaya oleh consumer dalam melakukan transaksi secara online. Dalam akad salam saksi tidak termasuk dalam syarat sahnya akad akan tetapi saksi sanagat dianjurkan untuk mengantisipasi ada sebuah pertentangan diantara kedua belah pihak antara penjual dan pembeli.

Dapat disimpulkan bahwa e-commerce dapat dikiaskan dengan akad salam. Selama sudah ada kesepakatan maka transaksi itu sudah diperbolehkan dalam islam. Dengan pengecualian bahwa barang haram yang transikan dalam e-commerse juga dianggap haram hukumnya. Dari hal tersebut dalam memanfaatkan peluang e-commerse pada saat ini tentu diperlukan hal yan positif dalam berbisnis dan mempertimbankan lisensi legalnya sebuah pelayanan dalam bentuk e-commerse agar tidak terjadi sesuatu yang membahayakan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun