Pada era saat ini teknologi dan transportasi sudah merupakan salah satu kebutuhan sehari-hari yang dimiliki oleh masyarakat. Dalam mengendarai transportasi masyarakat masih mengabaikan perarturan lalu lintas seperti di jalan raya tidak memakai helm dan tidak menggunakan plat sesuai aturan yang ada. Sampai saat ini untuk meningkatkan peraturan lalu lintas pemerintah sudah menyiapkan alat untuk memudahkan pemantauan atau pengawasan dengan menggunakan metode teknologi yaitu CCTV (close circuit television).
Hal ini bertujuan supaya masyarakat mematuhi peraturan lalu lintas yang ada dijalan, sebelum adanya teknologi CCTV yang mengawasi pengendara yang tidak mematuhi pertauran yaitu petugas polisi dan dishub dengan adanya teknologi yang sudah berkembang akan mudah untuk mengawasi yang tidak mematuhi peraturan rambu lintas. Dalam teknologi CCTV petugas tidak perlu mengawas dijalan raya cukup dengan memantau dilayar monitor dan sangat efektiv karena system beroperasi selama 24 jam.
Di setiap titik sudah terpasang Kamera CCTV, tetapi ada beberapa hal yang kita ketahui yaitu jenis-jenis CCTV yang digunakan dalam pemantauan.
- ANPR (Automatic Number Plate Recognition) adalah salah satu aplikasi cctv untuk mengenali plat nomor kendaraan. Dengan cctv ini berguna sebagai mendeteksi pelanggaran-pelanggaran lalu lintas.
- Kamera check point adalah suatu teknologi yang dapat mendeteksi jenis pelanggaran ganjil genap, seperti tidak menggunakan sabuk keselamatan, dan penggunaan ponsel oleh pengemudi mobil.
- Kamera speed radar, kamera ini sudah dikoneksikan dengan kamera check point dalam hal ini system akan bekerja mendeteksi kecepatan kendaraan yang melintas.
Dari setiap cctv yang terpasang dibeberapa titik sudah mempunyai tugas masing-masing. Jadi berbagai jenis pelanggaran bisa terdeteksi atau tertangkap oleh kamera yang terpasang
Baiklah informasi untuk pemantauan lalu lintas denngan menggunakan teknologi CCTV, Semoga informasi ini bermanfaat bagi kalian semua….
Oleh : Ahmad Muzakki Herdani, Universitas Trilogi, Teknik Informatika/18107025