Mohon tunggu...
ahmadCholid
ahmadCholid Mohon Tunggu... Administrasi - Arga Nusantara Lestari

Suka ngeliatin wallpaper laptop :-D

Selanjutnya

Tutup

Money

Memaksimalkan Zakat dan Wakaf untuk Pemberdayaan Ekonomi Umat

7 November 2019   13:28 Diperbarui: 7 November 2019   13:39 309
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Kangsantri.id

Zakat merupakan salah satu bentuk ibadah sosial, yaitu memberikan sebagian hartanya kepada yang berhak. Mereka yang berhak adalah salah satu dari orang yang menyandang status sebagai fakir, miskin, ibnu sabil, sabilillah, orang yang berhutang, amil, muallaf dan yang memerdekakan budak.

Potensi Zakat Dan Wakaf Di Indonesia

Pada zaman khalifah umar bin khattab mendirikan baitul mal untuk mengumpulkan pembayaran zakat, pengumpulan harta rampasan (ghanimah) yang kemudian disalurkan kepada orang-orang yang berhak.

Indonesia yang merupakan negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia memiliki potensi yang sangat besar. Menurut data dari Bappenas potensi zakat di Indonesia tahun 2019 mencapai Rp. 217 triliun.

Potensi ini tentunya sangat besar dan akan memiliki manfaat yang sama besarnya.
Dari penyaluran zakat yang dihimpun pada tahun 2016 sebesar 66,03 persen yaitu Rp. 2.931 miliar. Dan di tahun 2017 disalurkan 78,1 persen atau sebesar Rp. 4.860 miliar.
Akan tetapi potensi ini harus digenjot supaya realisasi lebih mendekati di angka Rp. 217 triliun.

 Ada banyak alasan mengapa di Indonesia penerimaan dan penyaluran zakat belum maksimal, diantaranya adalah faktor kepercayaan masyarakat kepada penyelenggara pengumpulan zakat (amil) walaupun beberapa tahun belakangan ini tingkat kepercayaan meningkat signifikan.

Sedangkan potensi wakaf tunai di indonesia mencapai 188 triliun pertahun namun baru terealisasi 185 miliar. Ironis memang jika melihat potensi yang jauh tidak sebanding dengan realitas.

Persentase Kemiskinan Di Indonesia

Data dari BPS kemiskinan di Indonesia sebesar 9,41 persen atau sebanyak 25,14 juta dari total penduduk menurun 0,25 persen terhadap September 2018. Angka kemiskinan ini merupakan yang terendah sejak tahun 1998 yang mencapai 24,2 persen dari jumlah penduduk.

Jumlah yang sekian banyak ini disebabkan oleh beberapa faktor seperti minim skil, minim kesempatan kerja dan faktor lainnya. Oleh sebab itu sangat memprihatinkan jika melihat kekayaan sumber daya alam dan juga potensi-potensi yang kita ulas di atas akan tetapi masyarakat masih hidup di bawah garis kemiskinan.

Kesempatan Hidup Layak Bagi Fakir Miskin Diatur Dalam Undang-Undang

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan untuk menyejahterakan setiap warga negara Indonesia. Salah satu upaya untuk menyejahterakan warga negara tersebut adalah membuat undang undang tentang menyejahterakan fakir miskin yang teryuang dalam undang undang no 13 tahun 2011.

Dalam undang undang tersebut mengamanatkan fakir miskin ditangani oleh negara dalam berbagai hal. Seperti pemenuhan kebutuhan pokok sandang, pangan, perumahan, kesehatan dan lain sebagainya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun