Mohon tunggu...
Ahmad Kawakiby
Ahmad Kawakiby Mohon Tunggu... ADVOKAT | LAWYERS | PENGACARA | KONSULTAN HUKUM

Ahmad Kawakiby dikenal sebagai seorang pemberi edukasi hukum yang komunikatif dan berdedikasi. Ia memiliki kemampuan menyampaikan konsep-konsep hukum yang kompleks menjadi mudah dipahami oleh masyarakat awam. Gaya penyampaiannya lugas, jelas, dan relevan dengan isu-isu hukum aktual, menjadikannya sosok yang dipercaya dalam menyebarkan literasi hukum. Selain itu, ia konsisten memperjuangkan kesadaran hukum sebagai bagian dari upaya menciptakan masyarakat yang lebih adil dan beradab.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Keadilan Untuk Putri indah Sari : Pengakuan Membunuh Bukan Alasan Untuk Menghindar Dari Hukuman Maksimal

22 Juli 2025   16:41 Diperbarui: 22 Juli 2025   18:23 137
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Instagram Ahmad Kawakiby

KEADILAN UNTUK PUTRI INDAH SARI: PENGAKUAN MEMBUNUH BUKAN ALASAN UNTUK MENGHINDAR DARI HUKUMAN MAKSIMAL

Oleh: Ahmad Kawakiby, S.H., M.H. & Amanda Keisya, S.H.
Kuasa Hukum Keluarga Korban Putri Indah Sari

Pengantar: Tragedi Kemanusiaan dan Luka Hukum yang Tak Boleh Diabaikan

Hari ini, Selasa 22 Juli 2025, ruang sidang Pengadilan Negeri Sungguminasa menjadi saksi penting dari upaya keluarga korban mencari keadilan dalam kasus pembunuhan terhadap Putri Indah Sari, seorang perempuan muda yang tengah mengandung anak dari terdakwa. Dalam sidang tersebut, terdakwa akhirnya mengakui telah membunuh korban.

Namun, satu hal menjadi catatan serius kami: hingga waktu pemeriksaan terdakwa, ia tetap menolak mengakui bahwa anak dalam kandungan korban adalah anak kandungnya, kecuali dilakukan tes DNA. Ini sangat ironis, karena di persidangan telah terbukti bahwa terdakwa sendiri pernah dua kali menemani korban ke dokter untuk melakukan USG.

Fakta ini menunjukkan satu hal: pelaku tidak hanya melakukan pembunuhan, tetapi juga mengingkari tanggung jawab moral dan psikologisnya terhadap korban dan janin yang dikandungnya.

Rangkaian Fakta Hukum: Indikasi Kuat Pembunuhan Berencana

Berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi sebelumnya dan fakta dalam sidang hari ini, kami mencatat sejumlah poin yang menguatkan dugaan pembunuhan berencana:
*Terdakwa mengetahui korban sedang hamil dan keluarga pelaku sempat datang melamar korban.
*Pesan misterius dari ponsel korban dikirimkan malam sebelum kejadian, menyebut pelaku lain. Namun, ponsel tidak ditemukan di TKP. Ini menunjukkan dugaan rekayasa dan penghilangan barang bukti.
*Terdakwa sebelumnya berbelit-belit dan tidak jujur di persidangan, bahkan membantah BAP yang telah dibuat secara sah.
*Baru hari ini pelaku mengakui membunuh, setelah rangkaian bukti tak terbantahkan dibuka ke publik.

Analisis Hukum: Bukan Hanya Pembunuhan, Ini Juga Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak

Kami menilai bahwa pembunuhan ini tidak hanya memenuhi unsur Pasal 338 KUHP, tapi lebih dari itu, memenuhi unsur Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman:
*Hukuman mati, atau
*Penjara seumur hidup, atau
*Penjara paling lama 20 tahun.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun