KEADILAN UNTUK PUTRI INDAH SARI: PENGAKUAN MEMBUNUH BUKAN ALASAN UNTUK MENGHINDAR DARI HUKUMAN MAKSIMAL
Oleh: Ahmad Kawakiby, S.H., M.H. & Amanda Keisya, S.H.
Kuasa Hukum Keluarga Korban Putri Indah Sari
Pengantar: Tragedi Kemanusiaan dan Luka Hukum yang Tak Boleh Diabaikan
Hari ini, Selasa 22 Juli 2025, ruang sidang Pengadilan Negeri Sungguminasa menjadi saksi penting dari upaya keluarga korban mencari keadilan dalam kasus pembunuhan terhadap Putri Indah Sari, seorang perempuan muda yang tengah mengandung anak dari terdakwa. Dalam sidang tersebut, terdakwa akhirnya mengakui telah membunuh korban.
Namun, satu hal menjadi catatan serius kami: hingga waktu pemeriksaan terdakwa, ia tetap menolak mengakui bahwa anak dalam kandungan korban adalah anak kandungnya, kecuali dilakukan tes DNA. Ini sangat ironis, karena di persidangan telah terbukti bahwa terdakwa sendiri pernah dua kali menemani korban ke dokter untuk melakukan USG.
Fakta ini menunjukkan satu hal: pelaku tidak hanya melakukan pembunuhan, tetapi juga mengingkari tanggung jawab moral dan psikologisnya terhadap korban dan janin yang dikandungnya.
Rangkaian Fakta Hukum: Indikasi Kuat Pembunuhan Berencana
Berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi sebelumnya dan fakta dalam sidang hari ini, kami mencatat sejumlah poin yang menguatkan dugaan pembunuhan berencana:
*Terdakwa mengetahui korban sedang hamil dan keluarga pelaku sempat datang melamar korban.
*Pesan misterius dari ponsel korban dikirimkan malam sebelum kejadian, menyebut pelaku lain. Namun, ponsel tidak ditemukan di TKP. Ini menunjukkan dugaan rekayasa dan penghilangan barang bukti.
*Terdakwa sebelumnya berbelit-belit dan tidak jujur di persidangan, bahkan membantah BAP yang telah dibuat secara sah.
*Baru hari ini pelaku mengakui membunuh, setelah rangkaian bukti tak terbantahkan dibuka ke publik.
Analisis Hukum: Bukan Hanya Pembunuhan, Ini Juga Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak
Kami menilai bahwa pembunuhan ini tidak hanya memenuhi unsur Pasal 338 KUHP, tapi lebih dari itu, memenuhi unsur Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman:
*Hukuman mati, atau
*Penjara seumur hidup, atau
*Penjara paling lama 20 tahun.