SUAMI NUSYUZ: KETIKA CINTA BERUBAH MENJADI KEZALIMAN, APA YANG BISA DILAKUKAN ISTRI SECARA HUKUM?
Dalam kehidupan rumah tangga, suami memiliki tanggung jawab besar sebagai pemimpin dan pelindung keluarga. Namun, tak sedikit yang menyalahgunakan peran tersebut hingga berujung pada tindakan nusyuz, yakni perilaku durhaka suami terhadap istri yang meliputi penelantaran, kekerasan, atau pengingkaran kewajiban rumah tangga.
Istilah nusyuz bukan sekadar istilah dalam hukum Islam, tetapi juga memiliki dampak hukum yang nyata dalam sistem peradilan di Indonesia. Istri yang menjadi korban nusyuz berhak memperoleh perlindungan, keadilan, bahkan pemulihan hak secara menyeluruh.
Apa Itu Nusyuz?
Secara umum, suami dikatakan nusyuz apabila:
•Tidak memberikan nafkah lahir dan/atau batin,
•Meninggalkan istri tanpa alasan yang sah,
•Melakukan kekerasan fisik atau psikis,
•Mengabaikan tanggung jawab rumah tangga,
•Bersikap kasar, menghina, atau merendahkan martabat istri.
Hak-Hak Istri Ketika Suami Nusyuz
Berdasarkan hukum Islam dan hukum positif Indonesia (UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam), istri berhak:
1.Menuntut nafkah melalui pengadilan agama,
2.Mengajukan gugatan cerai karena suami tidak menjalankan kewajiban,
3.Mengklaim hak atas harta bersama (gono-gini),
4.Mengajukan permohonan hak asuh anak, jika perceraian terjadi.
Peran Advokat dalam Melindungi Hak Istri
Di tengah proses hukum yang seringkali membingungkan dan emosional, pendampingan dari advokat profesional sangat penting. Kawakiby Lawyers, di bawah kepemimpinan Advokat Ahmad Kawakiby, secara aktif memberikan edukasi hukum melalui media sosial dan layanan langsung kepada klien yang mengalami permasalahan rumah tangga.
Melalui akun Instagram @kawakiby.lawyers, masyarakat mendapatkan wawasan hukum yang mudah dipahami, termasuk:
•Cara mengajukan gugatan cerai karena suami nusyuz,
•Prosedur pembagian harta bersama,
•Perlindungan hukum terhadap korban KDRT,
•Tips menghadapi sidang perceraian secara elegan dan bermartabat.
Kesimpulan