Mohon tunggu...
Ahmad Hilmi
Ahmad Hilmi Mohon Tunggu... Guru - Dengan membaca kita mengenal dunia, dengan menulis kita akan dikenal dunia

Saya saat ini mengabdi di sebuah pensanten modern di bilangan Kalianda, Lampung Selatan. Bagi teman-teman yang mau sharing atau sekedar ngobrol-ngobrol, bisa hub no HP saya: 085226360160 atau e-mail: nadahilmi98@gmail.com\r\n

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Hukum KB dan Mengatur Jarak Kehamilan

15 Oktober 2019   19:22 Diperbarui: 15 Oktober 2019   19:25 142
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao


Kehadiran anak-anak dalam rumah tangga adalah sebuah nikmat dan anugerah. Bahkan melestarikan keturunan bagian dari tujuan utama pernikahan. Rasulullah pun memotivasi pasangan suami istri untuk perbanyak anak, "tazawwajuu al-waluda al-waduda / nikahilah wanita yang subur peranakan dan penuh kasih sayang." (hadis)

Namun demikian, urusan melestarikan keturunan itu bukan hanya tentang "membuat" dan "mberojol" melahirkan saja. Yang juga tidak kalah pentingnya adalah tentang merawat, memenuhi kebutuhan jasmani dan rohani si anak secara layak setelah dilahirkan.

Banyak anak itu bagus, bahkan anjuran agama seperti itu. Tapi kalau ternyata banyak anak tapi tidak dirawat secara baik dan layak, maka itu juga dholim. Faktor yang sering terjadi biasanya terlalu dekat jarak kelahiran, kehamilan, dari satu anak ke anak satunya. Untuk mengatur itu semua, ada KB (keluarga berencana) dengan alat kontrasepsi atau dengan cara apa pun. Apa hukum KB?

Hukumnya beragam sesuai keadaan dan alasan melakukan KB.

1. Hukumnya haram, jika KB dimaksudkan untuk membatasi kelahiran (contoh, kalau sudah punya dua anak, tidak mau punya anak lagi) dan atau bahkan untuk menghalangi kehamilan secara permanen tanpa alasan darurat.

2. Wajib, jika kehamilan bisa mengancam keselamatan nyawa dan kesehatan ibu. Contoh, karena alasan kelainan di sistem reproduksi atau karena ada penyakit. Ini masuk bab dharurat.

3. Mubah (boleh), jika ditujukan untuk kemaslahatan tertentu. Misal, menjaga jarak kehamilan dan kelahiran agar anak yang terlahir dapat tumbuh kembang secara layak.

Nah, poin nomer 3 ini yang perlu dapat perhatian oleh pasangan suami istri. Jadi gak cuma "buat" dan mberojol doang. Karena ini bukan hanya menyangkut materi orang tua, tapi yang lebih penting adalah tentang perhatian dan kasih sayang yang cukup dan layak. Yang lebih ngeri lagi, memperbanyak anak tanpa perencanaan yang baik karena alasan SUNNAH, tapi justru nyusahin orang banyak. Orang tua terutama.

Apa urusannya dengan orang tua. Iya. Karena anak banyak, si ibu bayi-bayi sangat kerepotan. Dan si bapak bayi-bayi tidak bisa membantu karena alasan sibuk pekerjaan, dan tidak bisa menyewa pembantu atau pengasuh anak karena duit belum banyak, maka orang tuanya lah yang jadi korban.

Itu kalau mau dilanjutkan, akan tertulis banyak kedholiman karena banyak anak yang tidak terencana dengan baik.

-------

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun