Mohon tunggu...
Fikrush sholihinahmad
Fikrush sholihinahmad Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswa IAIN Jember

cukup stress cukup terpaksa cukup menyenangkan cukup sekian dan terima kasih.. semoga bermanfaat

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Tikus Kampus

2 November 2019   23:27 Diperbarui: 3 November 2019   08:23 52
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sudah tidak asing lagi bagi kita sebagai warga negara Indonesia mendengar kata korupsi,yah! Korupsi adalah salah satu tindak kejahatan yang marak terjadi di negara kita ini. Perlu diketahui kata Korupsi berasal dari bahasa latin yakni corruption dari kata kerja corrumpere yang berarti busuk, rusak , memutar balik(menyogok) adalah tindakan penjabat publik yang dilakukan secara tidak legal(ilegal). lebih umumnya yakni menyalah gunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan pribadi(sepihak). perbuatan korupsi ini jelas  melawan hukum ,karena di dalamnya mengandung penyalah gunaan kewenangan ,kesempatan atau sarana, dan hanya bertujuan untuk memeperkaya diri sendiri ataupun orang lain sehingga akibatnya dapat merugikan uang negara dan merusak bangsa.

Sebagaimana lagu yang dibawakan oleh band legendaris Iwan fals yang berjudul tikus tikus kantor. mengapa tikus kantor? Karena banyak orang mengaitkan para penjabat(koruptor) dengan tikus, mengapa demikian? Karena kecerdikan tikus dalam mengambil makanan,tumbuhan bahkan merusak tanaman petani yg kemudian oleh petani dianggap sebagai hama. Nah! Sama halnya dengan petinggi negara yg kemudian dianggap sebagai hama bagi rakyat karena  kecerdikannya dalam mengambil hak-hak rakyat. Tetapi siapa sangka tanpa kita sadari korupsi ini bukan hanya terjadi di kalangan penjabat negara, melainkan korupsi ini juga terjadi di sekitar kita bahkan dekat dengan kehidupan kita sehari-hari.

salah satu contoh korupsi yang terjadi di lingkungan kampus sebagai mahasiswa misalnya, juga dilakukan oleh mahasiswa di suatu organisasi kampus yang bijak dalam mengendalikan dana. Contoh, pastinya dalam suatu kegiatan organisasi selalu membutuhkan proposal dimana dalam proposal tersebut pasti terdapat dana anggaran. Nah! Disana ada juga mahasiswa yang tidak menuliskan dana anggaran yang sebenarnya, atau melebih- lebihkan dana tersebut alias memanipulasi dana anggaran yang dianggarkan, guna mengambil keuntungan secara diam-diam untuk kepentingan sendiri atau perorangan atas suatu proyek atau program yang dituju. jelas hal tersebut juga termasuk korupsi loh meskipun terbilang sepele!. Jika korupsi yang dilakukan oleh penjabat negara dianggap sebagai tikus kantor lalu, apa bedanya dengan korupsi yang dilakukan oleh mahasiswa?  anggap saja koruptor kampus sebagai tikus kampus, hehe..

lantas bagaimana solusinya? jika hal itu kita lakukan tentunya perbuatan itu akan menjadi kebiasaan karena dirasa nyaman bagi kita. untuk itu kita sebagai mahasiswa harus menyadari hal itu, karena tujuan mahasiswa dalam berorganisasi itu hanya dituntun untuk menjadi pribadi yang matang dan pribadi yang lebih bertanggung jawab, apalagi jika kita mendapati amanat yang lebih besar misal menjadi penjabat negara otomatis tanggung jawab kita akan lebih besar, maka dari itu kita harus lebih berhati-hati,teliti dan rinci lagi dalam mengatur segala hal.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun