Komponen Penggunaan Dana
Dana BOSP digunakan untuk membiayai operasional penyelenggaraan pendidikan pada satuan pendidikan sesuai dengan komponen penggunaan dana, yang terdiri atas:
- Dana BOS Reguler: Digunakan untuk penerimaan peserta didik baru, pengembangan perpustakaan, kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler, kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran, administrasi kegiatan sekolah, pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan, langganan daya dan jasa, pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah, penyediaan alat multimedia pembelajaran, penyelenggaraan kegiatan peningkatan kompetensi keahlian, dan pembayaran honor.
- Dana BOS Kinerja: Digunakan untuk mendukung peningkatan mutu pendidikan melalui kegiatan yang inovatif dan kreatif sesuai dengan kebutuhan satuan pendidikan.
Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 memberikan panduan yang jelas dan terperinci untuk pengelolaan Dana BOSP. Dengan prinsip fleksibel, efektif, efisien, akuntabel, dan transparan, dana ini diharapkan dapat mendukung operasional satuan pendidikan sekaligus meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI