Mohon tunggu...
Ahmad Fada Prasetya
Ahmad Fada Prasetya Mohon Tunggu... Mahasiswa S1 PERENCANAAN WILAYAH DAN KOTA - UNEJ

Hobi berolahraga terutama olahraga bola futsal dan mendengarkan musik. Akun hanya digunakan untuk meng-unggah tugas, mohon maaf jika ada kesamaan pada tulisan yang telah diunggah.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pemanfaatan Lahan Kosong untuk RTH

27 September 2022   16:46 Diperbarui: 27 September 2022   16:53 386
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Dalam suatu kota tentunya diperlukan tata kota atau tata lahan yang baik agar kota tersebut menjadi kota yang indah dan fungsional, salah satu aspek yang harus ada di setiap kota yaitu ruang terbuka hijau atau biasa disebut dengan RTH. 

Ruang terbuka hijau adalah suatu area atau kawasan di suatu wilayah yang bersifat terbuka dan dikatakan hijau karena terdapat tumbuhan atau tanaman yang tumbuhnya baik disengaja maupun tidak, tidak heran kalau ruang terbuka hijau ini dapat dikatakan sebagai paru-paru kota atau wilayah. 

Ruang terbuka hijau ini juga memiliki beberapa fungsi ataupun manfaat bagi kota, antara lain sebagai tempat pemberi suasana yang sejuk apalagi jika berada di tengah kota, sebagai tempat bersantai dari kegiatan padat masyarakat kota, di area ini juga memiliki beberapa manfaat yaitu dapat menghasilkan oksigen, menyerap karbondioksida, dan juga dapat menjadi area resapan air. 

Selain fungsi yang disebutkan, ruang terbuka hijau ini juga menjadi nilai plus bagi suatu kota karena bisa menyeimbangkan tata guna lahan dari suatu pusat kota atau wilayah sehingga tidak digunakan sebagai industri atau perkantoran saja. 

Suatu kota atau wilayah juga akan menjadi lebih indah dan enak dipandang karena tidak hanya monoton perkantoran dan industri melainkan terdapat suatu ruang hijau yang menjadi penyegar. Penyediaan ruang terbuka hijau ini sudah mulai diterapkan di beberapa daerah atau kota, salah satunya Sidoarjo.

Saat ini penataan atau tata guna lahan yang ada di Sidoarjo mulai membaik. Dikatakan membaik karena saat ini di kota Sidoarjo tidak hanya monoton terdapat industri atau perkantoran melainkan sudah dapat banyak ditemui area yang difungsikan sebagai ruang terbuka hijau. 

Area-area memiliki banyak manfaat atau dampak yang positif bagi kota Sidoarjo, salah satunya menjadi area dengan suasana sejuk dan juga menjadi paru-paru kota. Ruang terbuka hijau yang dimaksud adalah taman-taman dan juga area atau tempat terbuka yang memiliki banyak tumbuhan dan pohon-pohon yang ada di kota Sidoarjo. 

Taman-taman tersebut yang ada di Sidoarjo diantaranya yaitu taman Abhirama yang ada di Pagerwojo, taman Dwarakerta yang ada di Porong dan masih banyak lagi. Selain taman ada juga tempat terbuka hijau yang memiliki fungsi sebagai ruang terbuka hijau diantaranya Alun-alun, Pazkul Kahuripan, dan lain-lain. 

Ruang-ruang atau area tersebut mememiliki fungsi sebagai ruang terbuka hijau yang mana menjadi penyeimbang karena jika tidak ada ruang terbuka hijau di suatu kota akan terjadi suatu permasalahan.

Permasalahan-permasalahan yang ada jika suatu kota tidak memiliki ruang terbuka hijau yaitu sebagai berikut akan menurunkan kualitas lingkungan dari suatu kota, banyak polusi udara yang mayoritas berasal dari kendaraan bermotor dan juga industri, akan terjadi banjir karena tidak ada daerah reasapan air untuk menyerap air kedalam tanah dan nantinya akan terjadi penurunan ketersediaan air tanah, dan juga tingkat stres yang tinggi karena tidak ada area untuk refreshing dari kegiatan padat masyarakat kota. 

Apalagi penduduk di kota sangat padat salah satunya karena arus urbanisasi, jika tidak ada tempat atau ruang terbuka yang bisa menjadi tempat untuk refresh pikiran dari aktivitas atau suatuk kegiatan itu juga akan menimbulkan suatu masalah. Permasalahan yang paling besar dampaknya dari yang disebutkan diatas yaitu polusi udara dari kendaraan bermotor. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun