PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI KORBAN PERCERAIAN ORANG TUA (STUDI KASUS DI PENGADILAN AGAMA SUNGGUMINASA KELAS 1B)
Oleh: Anggraeni Suci
PENDAHULUAN
Perceraian menjadi salah satu hal yang semakin sering terjadi dalam masyarakat Indonesia. Meskipun perceraian adalah hak yang dimiliki oleh pasangan yang tidak lagi bisa menjaga rumah tangga, konsekuensinya sering kali berdampak pada anak-anak, yang merupakan pihak paling rentan. Anak-anak yang terlibat dalam perceraian sering menemui banyak masalah, mulai dari aspek psikologis, sosial, hingga terkait dengan hak-hak dasar mereka.
Studi mengenai perlindungan hukum untuk anak-anak yang menjadi korban perceraian sangat penting dan mendesak. Sebagai negara yang menjunjung tinggi hukum, Indonesia mempunyai berbagai peraturan yang dirancang untuk melindungi anak, termasuk Undang-Undang Perlindungan Anak. Namun, pelaksanaan dan efektivitas perlindungan tersebut dalam praktik, khususnya dikonteks perceraian, sering dipertanyakan. Skripsi ini memfokuskan pada Pengadilan Agama Sungguminasa Kelas 1B sebagai lokasi study kasus yang memberikan pandangan langsung mengenai bagaimana lembaga peradilan agama berfungsi dalam menjaga hak-hak anak pasca perceraian.
ALASAN MEMILIH JUDUL SKRIPSI INI UNTUKTEMA ULASAN
Sebagai seseorang yang memiliki ketertarikan besar pada isu-isu hukum keluarga, hak asasi manusia, serta kesejahteraan anak, judul skripsi "Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Perceraian Orang Tua" sangat menarik perhatian. Ada beberapa alasan kuat yang mendasari pilihan saya untuk menjadikan judul ini sebagai tema ulasan utama:
Relevansi Sosial dan Hukum: Permasalahan perceraian dan efeknya bagi anak merupakan isu sosial yang rumit dan terus berlangsung. Dari segi hukum, topik ini menyentuh banyak aspek penting seperti hak asuh, tunjangan anak, serta hak anak untuk menerima perlindungan dan kasih sayang dari kedua orang tua. Mengetahui cara hukum diterapkan di kasus perceraian untuk melindungi anak sangat relevan dan penting.
Fokus pada Kelompok Rentan: Anak-anak merupakan kelompok yang paling rentan dalam situasi perceraian. Mereka sering tidak mempunyai suara dalam keputusan yang diambil oleh orang tua dan bisa mengalami trauma yang mendalam. Skripsi ini membahas dengan konkret bagaimana sistem hukum berusaha memberikan perlindungan bagi mereka, sejalan dengan perhatian saya terhadap kelompok rentan.
Praktik Peradilan Agama: Analisis di Pengadilan Agama Sungguminasa Kelas 1B memberikan gambaran konkret tentang cara lembaga peradilan agama, yang menjadi salah satu pilar penegakan hukum di Indonesia, menyelesaikan masalah perceraian yang melibatkan anak.Ini menambah wawasan praktis melebihi teori hukum yang ada.
Potensi Implikasi Kebijakan: Penelitian semacam ini dapat memberikan saran berharga untuk pengembangan kebijakan dan praktik perlindungan anak di masa depan. Dengan memahami kelebihan dan kekurangan dalam pelaksanaan perlindungan hukum saat ini, kita dapat menemukan aspek-aspek yang butuh perhatian lebih.