Mohon tunggu...
Ahmad Samani dan m. yazid
Ahmad Samani dan m. yazid Mohon Tunggu... Mahasiswa - Profesi sebagai mahasiswa

hobi saya yaitu memancing dan juga untuk meraih kesuksesan dunia dan akhirat dan muhmmad yazid hobi membaca kitab

Selanjutnya

Tutup

Worklife

Hakikat Pendidikan Kedinasan

7 Desember 2022   16:35 Diperbarui: 7 Desember 2022   16:40 152
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Worklife. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pendidikan kedinasan adalah pendidikan khusus yang di selenggarakan untuk untuk meningkatkan kemampuan dalam pelaksanaan tugas kedinasan bagi pegawai atau calon pegawai Departemen Pemerintah atau Lembaga Pemerintah nondepartemen.

Tim Pengembang IP FIP-UPI menyatakan bahwa pendidikan kedinasan adalah pendidikan yang diselenggarakan oleh Departemen dan Lembaga pemerintah nondepartemen untuk mendidik calon pegawai atau pegawainya dalam rangka memenuhi kebutuhan pegawai yang terampil dalam pelaksanaan tugas dan fungsi departemen atau lembaga pemerintah nondepartemennya.

Pelaksanaan pendidikan kedinasan sudah berlangsung lama sebelum dan sesudah lahirnya Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional No. 2 Tahun 1989 sampai lahirnya Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional yang baru yakni Undang-Undang No. 20 Tahun 2003. Dalam Undang-Undang No 20 Tahun 2003 pasal 29 ditegaskan bahwa:

  1. Pendidikan kedinasan merupakan pendidikan profesi yang diselenggarakan oleh departemen atau lembaga pemerintah nondepartemen.
  2. Pendidikan kedinasan berfungsi meningkatkan kemampuan dan ketrampilan dalam pelaksanaan tugas kedinasan bagi calon pegawai dan pegawai negeri suatu departemen atau lembaga nondepartemen. 
  3. Pendidikan kedinasan diselenggarakan melalui jalur pendidikan formal dan nonformal
  4. Ketentuan mengenai pendidikan kedinasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

PP No. 14/ 2010 pasal 1 ayat 1 tentang Pendidikan Kedinasan menetapkan: "Pendidikan kedinasan adalah pendidikan profesi yang diselenggarakan oleh kementerian, kementerian lain, atau lembaga pemerintah non-kementerian yang berfungsi untuk meningkatkan kemampuan dan keterampilan dalam pelaksanaan tugas kedinasan bagi pegawai negeri dan calon pegawai negeri". Selanjutnya dijelaskan: "Pendidikan profesi adalah pendidikan tinggi setelah program sarjana yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan persyaratan keahlian khusus".

Berdasarkan beberapa pendapat di atas, dapat disimpulkan bahwa pendidikan kedinasan merupakan pendidikan khusus bagi pegawai atau calon pegawai yang diselenggarakan oleh departemen atau lembaga Negara nondepartemen untuk meningkatkan kemampuan dan keterampilan dalam melaksanakan tugas kedinasan 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun