Mohon tunggu...
Ahmad nezaadzury
Ahmad nezaadzury Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa UIN RADEN INTAN LAMPUNG

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengenal Apa itu Rokok dan Pandangan Menurut Islam

28 Mei 2022   20:15 Diperbarui: 28 Mei 2022   20:17 248
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Rokok adalah hasil dari olahan tembakau, termasuk didalamnya yaitu cerutu dan bentuk lainnya.Rokok sudah sangat tidak asing lagi seluruh manusia dimuka bumi ini. Dalam hal ini seringkali terjadi pro dan kontra antara perokok dan yang tidak merokok. Perokok dapat dibedakan menjadi dua yaitu peroko aktif dan juga perokok pasif. Perokok aktif adalah orang yang menghisap rokok secara langsung. Sedangkan untuk perokok pasif yaitu orang yang menghirup asap rokok dari perokok yang ada disekitarnya. Menurut WHO (World Health Organization), tercatat sekitar 1,2 juta manusia meninggal setiap tahunnya akibat asap rokok walaupun tidak merokok. Setidaknya ada 7.000 zat kimia pada asap rokok, minimal 250 diantaranya adalah yang dapat merugikan kesehatan. 

Bagi seorang perokok pasif, asap rokok sangat mengganggu, terlebih lagi apabila ada salah satu diantara keluarga, saudara atau juga teman yang merupakan perokok aktif. Asap rokok membuat pernapasan terganggu, mata menjadi pedih. Asapnya pun dapat tertinggal atau menempel pada benda benda disekitar kita seperti baju, sofa, tirai dan yang lainnya. Hal ini juga menimbulkan bau yang tidak enak. Bagi perokok aktif yang sudah kecanduan/ketergantungan pada rokok, akan sangat sulit untuk melepaskan kebiasaan ini. 

Kita mungkin sering menemukan anak dibawah umur yang kerap mengikuti kebiasaan merokok ini. Hal ini tentu sangat berakibat fatal jika tidak dihentikan atau diberikan pengarahan yang benar. Ada beberapa negara yang melarang warganya merokok, seperti Kanada, Skotlandia, Singapura, Argentina, Selandia Baru dan California. Ada juga negara Buthan yang pertama kali didunia melarang perdagangan  rokok di wilayahnya. Wilayah yang terkenal dengan kawasan wisata Thimphu dan Paro ini merupakan salah satu percontohan dari gerakan anti asap rokok dibeberapa negara. (travelingyuk.com)

Rokok dalam Pandangan Islam

Berbagai spekulasi terkait merokok ini memang menjadi topi hangat dikalangan masyarakat. Beberapa diantaranya mengatakan bahwa merokok adalah perbuatan yang haram, sisanya mengatakan tidak ada hubungan merokok dengan agama. Didalam Al-Quran sendiri memang tidak surat dan ayat yang jelas mengatakan bahwa merokok merupakan perbuatan yang haram. Akan tetapi karena merokok ini termasuk perbuatan yang dapat mengakibatkan kebinasaan maka sesuai dengan Firman Allah dalam surat Al-Baqarah ayat 195 yang artinya, "Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan"(Q.S. Al-Baqarah 195).

Akibat dari merokok bisa mengakibatkan penyakit seperti kanker, penyakit pencernaan, penyakit jantung, penyakit pernafasan, tidak baik untuk janin, impoten dan merusak sistem reproduksi. Dari banyaknya akibat diatas maka bisa dikatakan bahwa merokok adalah haram. 

Pada masa Khalifah Utsmani pada abad ke-12 Hijriyah, rokok pernah dilarang dan yang merokok akan dikenakan sanksi serta rokok yang beredar akan disita oleh pemerintah, lalu dimusnahkan. Para ulama mengharamkan rokok berdasarkan kesepakatan para dokter pada masa itu yang menyatakan bahwa rokok menyebabkan efek yang berbahaya terhadap tubuh manusia.(pustaka.unad.ac.id)

Disini saya sedikit memberikan beberapa tanggapan teman-teman tentang merokok:

"Tidak masalah, asal tidak merugikan orang lain dan sudah mempunyai penghasilan sendiri. Sebagian ulama menganggapnya makkruh"

"Menurut saya itu haram"

"Merokok itu perbuatan yang sia-sia"

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun