Mohon tunggu...
Ahmad zaqiAzkal
Ahmad zaqiAzkal Mohon Tunggu... CEO portaljatim24.com

PortalJatim24.com PortalJatim24.com adalah media online yang menghadirkan konten informatif, edukatif, dan inspiratif dengan fokus utama pada wilayah Jawa Timur dan secara umum Nasional. Kami menyajikan beragam topik yang dikemas ringan namun bermakna, dengan harapan menjadi sumber informasi terpercaya bagi pembaca dari berbagai kalangan.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Demi Transparansi Hukum, Polda Jatim Kembalikan Puluhan Buku Sitaan dari Tersangka Kerusuhan Agustus 2025

1 Oktober 2025   13:19 Diperbarui: 1 Oktober 2025   13:19 10
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Transparansi hukum menjadi salah satu isu penting dalam penegakan keadilan di Indonesia. Setiap tindakan aparat penegak hukum harus bisa dipertanggungjawabkan, termasuk dalam hal penyitaan barang bukti. Kasus terbaru yang mencuri perhatian adalah pengembalian 39 buku sitaan oleh Polda Jawa Timur kepada pihak terkait.

Keputusan pengembalian ini menjadi sorotan publik karena mencerminkan adanya komitmen terhadap asas keterbukaan. Seperti diberitakan di portaljatim24.com, langkah tersebut dipandang sebagai bentuk akuntabilitas dan penghormatan terhadap hak masyarakat dalam proses hukum.

Pentingnya Transparansi Hukum

Transparansi bukan hanya sebatas jargon, melainkan harus diwujudkan dalam tindakan nyata. Pengembalian barang sitaan tanpa alasan yang jelas bisa menimbulkan kecurigaan. Namun, ketika aparat terbuka dan mau mengembalikan barang yang tidak relevan dengan kasus, itu menunjukkan adanya profesionalitas.

Bagi masyarakat, hal ini juga menjadi bukti bahwa hukum bisa berjalan lebih adil dan tidak hanya berpihak pada institusi.

Harapan ke Depan

Ke depan, diharapkan tindakan seperti ini bisa menjadi standar dalam setiap kasus hukum di Indonesia. Publik berhak tahu bagaimana barang sitaan digunakan, dikembalikan, atau dijadikan alat bukti. Dengan demikian, kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum akan semakin kuat.

Rujukan: Portal Jatim 24 -- Polda Jatim Kembalikan 39 Buku Sitaan, Tegaskan Komitmen Transparansi Hukum

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun