Transparansi hukum menjadi salah satu isu penting dalam penegakan keadilan di Indonesia. Setiap tindakan aparat penegak hukum harus bisa dipertanggungjawabkan, termasuk dalam hal penyitaan barang bukti. Kasus terbaru yang mencuri perhatian adalah pengembalian 39 buku sitaan oleh Polda Jawa Timur kepada pihak terkait.
Keputusan pengembalian ini menjadi sorotan publik karena mencerminkan adanya komitmen terhadap asas keterbukaan. Seperti diberitakan di portaljatim24.com, langkah tersebut dipandang sebagai bentuk akuntabilitas dan penghormatan terhadap hak masyarakat dalam proses hukum.
Pentingnya Transparansi Hukum
Transparansi bukan hanya sebatas jargon, melainkan harus diwujudkan dalam tindakan nyata. Pengembalian barang sitaan tanpa alasan yang jelas bisa menimbulkan kecurigaan. Namun, ketika aparat terbuka dan mau mengembalikan barang yang tidak relevan dengan kasus, itu menunjukkan adanya profesionalitas.
Bagi masyarakat, hal ini juga menjadi bukti bahwa hukum bisa berjalan lebih adil dan tidak hanya berpihak pada institusi.
Harapan ke Depan
Ke depan, diharapkan tindakan seperti ini bisa menjadi standar dalam setiap kasus hukum di Indonesia. Publik berhak tahu bagaimana barang sitaan digunakan, dikembalikan, atau dijadikan alat bukti. Dengan demikian, kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum akan semakin kuat.
Rujukan: Portal Jatim 24 -- Polda Jatim Kembalikan 39 Buku Sitaan, Tegaskan Komitmen Transparansi Hukum
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI