Mohon tunggu...
Ahlan Mukhtari Soamole
Ahlan Mukhtari Soamole Mohon Tunggu... Ilmuwan - Menulis untuk menjadi manusia

Perjalanan hidup ibarat goresan tinta hitam yang mengaris di atas kertas maka jadilah penah dan kertas yang memberikan makna bagi kehidupan baik pada diri, sesama manusia dan semesta dan Ketekunan adalah modal keberhasilan.

Selanjutnya

Tutup

Nature Pilihan

Tambang dan Kerusakan

19 Februari 2020   22:26 Diperbarui: 20 Februari 2020   00:34 127
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Istilah tambang tak asing lagi bagi penduduk Indonesia berbagai ragam soal yang menyangkut aspek pertambangan rupanya mengkonstruksi pandangan masyarakat sipil atas pertambangan dan degradasi dialami.  Indonesia dihadapkan pula soal lain kian berpengaruh ialah perseteruan Negara vs kaum miskin yang menyimbolkan nelayan, petani semakin tereksploitasi berbagai kepentingan Negara mengharuskan kesempatan hidup mengalami dependensi pada kebutuhan cukup semata.  Tak hanya aspek demikian sisi lain Indonesia ialah kecamukan pengelolaan pertambangan yang tak ada titik temu, kerapkali Indonesia dinyatakan sebagai Negara kekayaan melimpah namun mengalami kutukan sumber daya alam (natural resources cources).  Potensi cadangan sumber daya alam khususnya mineral amat melimpah sebagai Negara yang berada pada jalur magmatis tentu menghasilkan kandungan logam berjumlah jutaan ton terdiri dari sumber daya hipotetik sebanyak 332.785.17,32 ton, terunjuk 33.910.000 ton. Dan terukur sebanyak 8.913.079 ton diantaranya besi, laterit/ primer, emas plaser/ primer, kobal. Mangan Nikel, Pasir Besi, Perak, seng, tembaga dan timah (ESDM, 2016).  Sebagaimana data menunjukan keberlimpahan cadangan tembaga 2,76 miliar ton umur cadangan 39 tahun, Nikel cadangan sebesar 3,57 ton umur cadangan 184 tahun, besi (Fe) 3 miliar ton, 7,69 ton bauksit 2,4 miliar ton/ 422 tahun, emas (Au) 1.132 ton/ umur cadangan 28 tahun, perak 171.499 ton atau 143 tahun, tak hanya sebaran logam, Indonesia pun kaya akan batubara yang kemudian dimanfaatkan sebagai tenaga pembangkit listrik atau bahan dasar pembakaran industri dengan kualitas subbituminus dengan efisiensi biaya terjangkau.  Kekayaan alam terutama kekayaan tambang yang berada di Papua juga mengalami hal sama bahwa kekayaan itu hanyalah kutukan sumber daya alam (natural resources course). Salah satu Negeri di Indonesia memiliki kekayaan tambang ialah Papua di bawa kendali korporasi Freeport mr Moran yang memproduksi 2000 tonase emas setiap rate. Seiring itu penduduk suku di beberapa wilayah terutama Amugne tak memperoleh hasil signifikan meskipun kekayaan alam mereka terus-menerus dieksploitasi semenjak tahun 1960 silam.  Hal serupa terjadi di Halmahera Utara sebuah daerah memiliki luas tambang separuh pulau, kekayaan melimpah namun gejolak demonstrasi yang tiada henti, keterbelakangan Maluku Utara  dari berbagai daerah Indonesia mencerminkan bahwa unggulan sumber daya alam selama inihanya menguntungkan segelintir orang atau menjadi suatu kutukan sumber daya alam melimpah ini mencerminkan Negara kaya namun tak memiliki kepastian dalam pengelolaan.  Politik tambang, kerusakan lingkungan, kasus HAM yang merupakan suatu kerusakan ekstensif tak hanya aspek lingkungan selama ini menjadi problematika dalam pengelolaan tambang  melainkan suatu kerusakan sistem.  Menurut Rizal Ramli (2020) Negara hadir semestinya menyeleraskan visi, strategi dan implementasi begitu pun dalam pengelolaan sumber daya alam, namun berbeda justru selama ini visi pengolahan sumber daya alam tak sesuai strategi implementasi sumber daya alam, yang tentunya melahirkan beragam kepentingan dalam pengelolaannya.

Sistem pengolahan pertambangan pada dasarnya berorientasi pada kebijakan hukum UUD 1945 Pasal 33 Ayat 3 yang berbunyi bumi dan kekayaan alam terkandung di dalamnya harus dikuasai oleh Negara dan diperuntukan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Sebuah dasar supremasi ini seolah bertentangan dengan suatu strategi  dan implementasi dilakukannya.  Menurut Resvani (2017) mengatakan sistem pengolahan pertambangan di Indonesia dimulai saat sistem pengolahan kolonial, sistem pengolahan pertambangan orde lama, sistem pengolahan orde baru hingga saat ini sistem pengolahan era reformasi.  Sistem pengolahan pra kolonial hanyalah memiliki rentan waktu singkat bahwa pengolahan pertambangan pertama kali diperkenankan oleh orang China, India atau Hindu maka penyebutan emas bagi Hindu ialah swarna dwipa sejarah singkat China menurut Fung Yu Lan (2017) China adalah Negara feodal dengan penguasaan tanah, China memberi perhatian penuh terhadap seni berperang dan bertani, dibidang sosial ekonomi identik 2 hal yaitu akar dan cabang yakni akar sebagai simbol mengacu pertanian sedangkan cabang yakni perdagangan.  Secara memungkinkan spirit perdagangan iniliah memicu China berleluasa menguasai sumber daya mineral khususnya memperkenalkan emas. Sistem pengolahan di era kolonial dibawah ekspansi oleh Kolonial Belanda dengan membentuk kongsi dagang yakni VOC. Tahun 1710 VOC telah melakukan perjanjian pembelian Timah dengan Sultan Palembang. Dan pada 1816 penggalian timah Pulau Bangka. Kemudian, sistem pengolahan pertambangan era orde lama dalam perundang-undang Kolonial di bawah perjanjian konfederasi  di meja bundar Denhag pada tahun 1948. Sedangkan, sistem pengolahan orde baru, PT Nippon Alumanium, PT Inalum pada tahun 1970 bersama membangun Kratakau Steel, hal ini menunjukan penguasaan tambang orde baru generasi awal, generasi kedua, pemerintah dan PT Inko pada tahun 1978 membangun perusahaan Sumitomo Metal di Sorowako, sistem pengolahan pertambangan era orde baru dianggap memiliki celah beragam kepentingan suatu politik praktis tertentu dari peralihan orde lama ke orde baru dianggap memiliki celaah beragam kepentingan.  Suatu politik praktis tertentu dari peralihan orde lama ke orde baru atau ditandai pasca turunnya Soekarno dan digantikan oleh Soeharto, suatu keyakinan terjadinya krisis ekstensif terutama politik dan ekonomi, pada skala ekonomi terjadi perubahan otoritas sepenuhnya pusat (sentralisasi), pada tahun 1967 pemerintah mengeluarkan kebijakan UU tentang ketentuan-ketentuan pokok pertambangan dengan ketetapan MPRS nomor/XXIII/MPRS/1966 tentang pembaruan kebijaksanaan landasan ekonomi, keuangan dan pembangunan dari UU ini menghubungkan dengan UU PMA tentang penanaman modal asing, menuntut investor asing, modal dan teknologi.  Secara politis, hadirnya UU PMA leluasa bagi Amerika Serikat (AS) menguasai sumber daya alam. Menurut Noam Comsky (2016) dalam perencanaan kebijakan luar negeri AS melalui George Kennan bersama para ilmuwan lain termasuk John Dewey membentuk atu prgram disebut sebagai grand area yang bertujuan menjadikan setiap negara yang memiliki sumber daya alam untuk disuply ke AS termasuk Negara tersebut ialah Indonesia. Semenjak UU itu hadir telah membuka kran investasi oleh Freeport melalui pemerintah. Sistem pengolahan di era reformasi dikenal Minerba. Era reformasi sebagai peralihan sentralistik ke desentralisasi atau dari sistem kontrak menjadi izin maka diketemukan izin usaha yang ketentuan pada eksplorasi dan operasi produksi. Di antaranya operasi produksi ialah konstruksi, penambangan, pengolahan dan penjualan. Berbagai sistem pengolahan itu nampaknya hanya berorientasi pada suatu keputusan pasar kapitalisme, segala kebijakan itu menyangkut pasar, di mana pasar telah mendikte aturan sepenuhnya (Susan George, 2002).

Berbagai gejolak tambang pada kenyataan menunjukan suatu krisis institusi secara ketidakberadaban, konfrontasi elit dan rakyat hanya melahirkan distrust tetap menjadi dasar kekuasaan elit meskipun kerusakan institusi kian menjadi. Negara kaya sumber daya alam tak menjamin memberikan kekayaan bagi  rakyat. Hal ini membuktikan bahwa negara sebagaimana Zambia di Arika, satu diantara. vNegara Afrika lainnya memiliki kelimpahan sumber daya alam, iklim sedang membentuk produksi pertanian, negara yang kaya sumber daya alam ini bila dibandingkan dengan Belanda, suatu Negara miskin sumber daya alam tak memiliki iklim mendukung dalam produksi pertanian ketimbang Zambia. Namun, dalam kenyataannya kedua negara ini, lebih maju berkembang ialah belanda dengan perbandingan pendapatan 100 kali lipat daripada Zambia, akses pendidikan yang mendukung, kualitas hidup terjamin meskipun memiliki kekayaan alam.  Jika ditelisik yang membuat Belanda maju ialah suatu institusi politik yang baik. Atau kerapkali dikatakan oleh Jarond Diamond (2019) sebagai lembaga manusiawi memiliki aspek HAM, keadilan, kemakmuran terarah serta terpolarisasi secara baik. Krisis lingkungan di dunia tambang masih terus terjadi masalah ini menjadi soal bagi Indonesia sebagai Negara keterbelakang dunia ketiga tanpa inovasi lingkungan serta sains politik berorientasi kemaslahatan, degradasi lingkungan akibat suatu paradigma monolitik yang mekanistik menelaah alam secara mekanis sehingga berpeluang untuk mengeksploitasi. Menurut Frijof Capra (1997) suatu krisis ini akibat pengaruh cara pandang mekanistik Newtonian yang mereduksi paradigma Rene Descartes secara mendikotomi antara pikiran dan tubuh, Newton mereduksi tubuh sebagai bentuk mekanis yang bekerja teratur, sehingga dilekatkan pada alam maka alam yang mekanis, teratur memiliki ukuran tertentu berpeluang dieksploitasi sehingga padangan ini secara ekonomi mudah menimbulkan suatu krisis akibat ketimpangan serta kemiskinan.  Kolaborasi itu memudahkan kepentingan pembangunan yang berwatak menguntungkan dengan memudahkan eksploitasi secara utama. Hal inilah yang terjadi pada pertambangan hari ini sehingga penting sejauh mana pertambangan semestinya menunjukan suatu visi baru yang terimplementasi menuju tidakan politik memberikan keadilan, kemakmuran mengatasi kemiskinan berdasar konstruksi lingkungan memadai. 

Pada gilirannya, menurut hemat penulis pemberdayaan serta pembangunan berkelanjutan ialah memastikan kehidupan masyarakat baik lingkar tambang maupun masyarakat Indonesia pada umumnya dalam memeroleh keadilan serta kesejahteraan hidup pada jiwa. Dan raganya.

*Ditulis oleh Ahlan Mukhtari Muslim Soamole (mahasiswa Pascasarjana UMI Makassar/ Pegiat Belajar Filsafat. Dan Politik)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun