Mohon tunggu...
Agustinus Wahyono
Agustinus Wahyono Mohon Tunggu... Arsitek - Penganggur

Warga Balikpapan, Kaltim sejak 2009; asalnya Kampung Sri Pemandang Atas, Sungailiat, Bangka, Babel, dan pernah belasan tahun tinggal di Yogyakarta (Pengok/Langensari, dan Babarsari). Buku tunggalnya, salah satunya adalah "Belum Banyak Berbuat Apa untuk Indonesia" (2018) yang berisi artikel non-fiksi dan berstempel "Artikel Utama" di Kompasiana. Posel : agustinuswahyono@yahoo.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Koruptor Dihukum Mati ataukah Dihukum Hidup?

6 Januari 2019   02:52 Diperbarui: 24 Januari 2019   17:37 754
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tindak pidana korupsi memang keterlaluan di Negara Berketuhanan yang Maha Esa ini. Proyek untuk daerah bencana alam pun dikorup oleh oknum-oknum terkait.

Pada akhir 2018 atau Desember kasus korupsi dana bantuan bencana untuk proyek pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM) bagi daerah bencana Palu dan Donggala, Sulteng mencuat. Beberapa oknum di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terlibat.

Sebelumnya, September, digemparkan oleh kasus korupsi dana bantuan bencana gempa Lombok. Oknum ekskutif dan legislatif daerah setempat terlibat dalam "pencurian" anggaran.

Mau-tidak mau, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkaji ulang perihal hukuman bagi koruptor, khususnya berkaitan dengan peristiwa bencana alam. Dasar hukumnya tertuang dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang berbunyi, "Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan."

Hukuman pidana mati merupakan terusan dari Pasal 2 ayat 1 tentang perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi sehingga mengakibatkan kerugian negara dalam pengadaan barang/jasa. Sementara pada penjelasan Pasal 2 ayat 2 tertuang bahwa yang dimaksud dengan keadaan tertentu dalam ketentuan tersebut dimaksudkan sebagai pemberatan pelaku tipikor apabila korupsinya dilakukan dengan empat syarat.

Keempat syarat itu ialah, pertama, pada waktu negara dalam keadaan bahaya sesuai dengan UU yang berlaku. Kedua, pada waktu terjadi bencana alam nasional. Ketiga, sebagai pengulangan tipikor (perbuatan korupsi dilakukan berulang-ulang). Keempat, atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter.

Penyakit Jiwa Berjemaah
Penyakit jiwa bernama "korup" sudah menjangkiti hingga sebagian kaum muda. Dari mana sebagian kaum muda belajar korup?

Ya, dari para orang tua yang sudah piawai melakukannya dong! Selain itu, segelintir kaum muda yang sudah "agak mahir", tentu saja, akan menularkan penyakit jiwanya ke orang-orang di sekitarnya, yang juga memiliki "bakat" yang sama.

"Pola pelaku tidak bergeser banyak. Tapi pelaku malah jauh lebih muda. Seperti ada regenerasi," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, Jakarta, Kamis (19/4/2018).

Sebelumnya, pada Sabtu, 10/6/2017 dalam acara diskusi di Pusat Dakwah Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyebut, sekitar 71 orang yang berada dalam rentang usia 31 hingga 40 tahun diproses hukum oleh KPK karena kasus korupsi. Data tersebut dari total perkara yang diproses KPK sejak 2003 hingga akhir 2016.

Hukuman Mati
Di Indonesia, dari 1980-an sampai 1990 hukuman mati diberlakukan terhadap pelaku tindakan subversif. Tentu saja, pada masa itu Orde Baru sedang "panas-panas"-nya menjabat sebagai rezim, dan yang menjadi terpidana matinya pastilah terkait kasus 1965.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun