Dalam Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan, Aparat penyelenggara pelabuhan terdiri atas; (1) Aparat otoritas pelabuhan, dan (2) Aparat unit penyelenggaraan Pelabuhan yang keduanya merupakan Pegawai Negeri Sipil yang wajib memiliki kualifikasi dan kompetensi di bidang kepelabuhanan sesuai dengan kriteria yang ditetapkan.
Kemampuan dan kompetensi yang dimaksud antara lain; (1) Manajemen Kepelabuhanan (perencanaan kepelabuhanan, operasional pelabuhan dan pemanduan), (2) Manajemen angkutan laut (bongkar muat, trayek kapal, dan operasional kapal), dan (3) pengetahuan kontraktual. Semua kemampuan dan kompetensi yang dimiliki wajib dibuktikan dengan setifikasi keahlian yang diperoleh melalui pendidikan dan/atau pelatihan kepelabuhanan.
Semoga bacaan ini berrmanfaat dan menambah luas pengetahuan kita,, tunggu postingan berikutnya... terima kasih...