Mohon tunggu...
AGUSTINUS TAMBUNAN
AGUSTINUS TAMBUNAN Mohon Tunggu... Lainnya - Generasi Penerus Bangsa

Menjadi orang yang berguna

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Aparat Penyelenggaraan Pelabuhan

19 Juni 2021   10:15 Diperbarui: 19 Juni 2021   10:18 29
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Dalam Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan, Aparat penyelenggara pelabuhan terdiri atas; (1) Aparat otoritas pelabuhan, dan (2) Aparat unit penyelenggaraan Pelabuhan yang keduanya merupakan Pegawai Negeri Sipil yang wajib memiliki kualifikasi dan kompetensi di bidang kepelabuhanan sesuai dengan kriteria yang ditetapkan.

Kemampuan dan kompetensi yang dimaksud antara lain; (1) Manajemen Kepelabuhanan (perencanaan kepelabuhanan, operasional pelabuhan dan pemanduan), (2) Manajemen angkutan laut (bongkar muat, trayek kapal, dan operasional kapal), dan (3) pengetahuan kontraktual. Semua kemampuan dan kompetensi yang dimiliki wajib dibuktikan dengan setifikasi keahlian yang diperoleh melalui pendidikan dan/atau pelatihan kepelabuhanan.

Semoga bacaan ini berrmanfaat dan menambah luas pengetahuan kita,, tunggu postingan berikutnya... terima kasih...

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun