Mohon tunggu...
AGUSTINA PUSPITA WIBOWO
AGUSTINA PUSPITA WIBOWO Mohon Tunggu... Lainnya - nothing

apapun dan dimanapun

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia

25 Januari 2021   19:25 Diperbarui: 25 Januari 2021   19:33 184
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS


Hak asasi manusia secara harfiah dapat diartikan sebagai hak-hak yang dimiliki oleh seseorang karena keberadaannya sebagai manusia. Hak-hak tersebut bersumber dari pemikiran moral manusia dan sangat di perlukan untuk menjaga harkat dan martabat suatu individu sebagai seorang manusia.

 Dengan kata lain, hak asasi manusia ini secara umum dapat diartikan sebagai hak-hak yang melekat pada diri setiap manusia sehingga mereka dapat diakui keberadaannya tanpa membedakan ras, warna kulit, agama, bahasa, politik, kekayaaan, kelahiran, maupun kewarganegaraan.

Secara formal, hak asasi manusia lahir pada tanggal 10 Desember 1948, ketika PBB memproklamirkan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia. Di dalamnya memuat sebanyak 30 pasal, yang semuanya memaparkan tetang hak dan kewajiban umat manusia. Secara eksplisit, Hak asasi manusia ini adalah sesuatu yang telah melekat pada diri manusia bahkan sejak kelahirannya sampai ia meninggal. Hak asasi manusia ini mutlak daan tidak dapat dihilangkan ataupun dikurangi oleh siapapun dan dengan alasan apapun .

Hak asasi di Indonesia ini  didasarkan pada falsafah dan ideology Pancasila, pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang hak asasi manusia, batang tubuh Undang Undang Dasar 1945, dan Undang Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang pengadilan hak asasi manusia. Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 mncantumkan asas-asas dasar hak asasi manusia. Diantara bunyi dari pasal tersebut adalah :

1.Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan perlakuan hokum yang adil serta mendapat kepastian hokum dan perlakuan hokum yang sama didepan hokum.

2.Setiap orang berhak atas perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia, tanpa diskriminasi.
Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dan persamaaan di hadapan hokum, hak untuk tidak dituntut atas dasar hokum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun dan oleh siapa pun.

3.Setiap orang diakui sebagai pribadi yang berhak menuntut dan memperoleh perlakuan serta perlindungan yang sama sesuai dengan martabat kemanusiaannya di depan hokum.

4.Setiap orang berhak mendapat bantuan dan perlindungan yang adil dan pengadilan yang objektif dan tidak berpihak.

Komisi hak asasi manusia Indonesia telah mencatat pada sepanjang tahun 2020 dari Bulan Januari sampai dengan Bulan November telah menerima aduan kasus sebanyak 2.320 kasus. Menurut data, pengaduan tersebut terdiri dari 881 kasus dugaan pelanggaran hak katas kesejahteran, 881 kasus hak atas keadilan, dan 160 kasus hak atas rasa aman. Dilihat pada kasus pelanggara hak asasi manusia yang terjadi pada tahun 2020 saja sudah bisa kita ketahui bahwa penegakan hak asasi manusia di Indonesia ini masih terbilang belum cukup baik. 

Apalagi dari data itu diketahui bahwa kasus-kasus pelanggaran yang terjadi sebagian besar tetap sama dan tidak berubah dari tahun sebelumnya. Yang lebih parahnya lagi banyak sekali kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia berat yang pernah terjadi di Indonesia yang sampai kini belum bisa dituntaskan bahkan terancam ditutup karena kadaluarsa seperti kasus Munir yang ditemukan meninggal di dalam pesawat Garuda yang terbang dari Jakarta menuju Amsterdam, Belanda pada tanggal 7 September 2004. 

Berdasakan otopsi yang dilakukan oleh otoritas Belanda, Munir dinyatakan meniggal akibat terindikasi racun Arsenik. Dalam kasus ini, setidaknya ada tia orang yang sudah dadili terkait dengan pembunuhan Munir, akan tetapi orang-orang yang diduga kuat sebagai pihak pembunuh yang sebenarnya bertanggungjawab atas kematian Munir ini masih belum diproses secara hokum. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun