Dalam rangka mendukung niat kantor ATR/Badan Pertanahan Nasional memberantas mafia tanah kiranya hasil penelitian Gede Sujana berikut menarik dimasukan pada program strategis BPN, KPK, Bareskrim, dan Tim Tipikor, atau Tim Tipidsus.
Saran dan Kesimpulan dari penelitian Gede Sujana yang berjudul "Kebijakan Formulasi Perbuatan Pidana Terhadap Sertipikat yang Dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional" masuk akal dimasukan dalam program strategis pemberantasan mafia tanah dan didalam RUU Pertanahan.
1. Kesimpulan Penelitian Gede Sujana
- Pentingnya kebijakan formulasi perbuatan pidana terhadap sertipikat yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional dikarenakan selama ini banyak pemegang sertipikat hak atas tanah yang dirugikan sebagai akibat adanya pembatalan sertipikat hak atas tanah, tumpang tindih kepemilikan (overlapping) dan sengketa yang bersumber dari kesalahan dalam proses pengurusan hak atas tanah yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional, sedangkan Badan Pertanahan Nasional tidak dapat diminta pertanggungjawaban secara pidana.
- Kebijakan formulasi perbuatan pidana terhadap sertipikat hak atas tanah yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional di masa yang akan datang, dapat dilakukan dengan membuat peraturan perundang-undangan yang mengatur masalah jenis perbuatan pidana, unsur-unsur perbuatan pidana dan pertanggungjawaban pidana serta sanksi pidana bagi Badan Pertanahan Nasional selaku Pejabat Tata Usaha Negara yang menerbitkan dan/atau membatalkan sertipikat hak atas tanah agar bisa memberikan efek jera.Â
2. S a r a n  Penelitian Gede Sujana
- Untuk memberikan efek jera kepada Badan Pertanahan Nasional, hendaknya Pemerintah segera membuat peraturan perundang126 undangan yang mengatur masalah pemberian sanksi pidana agar pemegang sertipikat hak atas tanah tidak dirugikan lagi.
- Sebagai bahan masukan dalam melakukan kebijakan formulasi perbuatan pidana terhadap sertipikat yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional di masa yang akan datang menurut penulis perlu diterapkannya sanksi pidana secara tegas, agar Badan Pertanahan Nasional tidak berani sembarangan dalam menerbitkan dan/atau membatalkan sertipikat hak atas tanah.
Jika disimak, hasil penelitian Gede Sujana baik untuk menambah amunisi pemberantasan mafia tanah yang dikampanyaken Dirjen Penyelesaian Masalah Tanah dari Kantor Agraria/Badan Pertanahan Nasional.Â
Dengan demikian ada pasal pemidanaan bagi siapa saja yang bekerjasama dalam perbuatan yang mengakibatkan sertifikat ganda, menumpangi tanah milik orang lain, menggandakan sertifikat orang, memalsu surat-surat dasar penerbitan sertifikat, atau sertifikat dipaksa terbit dengan suap, pungli, janji-janji koruptif.
Akhirnya mafia tanah, calo tanah, makelar tanah, pemerasan permohonan sertifikat, penipuan surat, penggelapan warkah dan sertifikat, spekulan tanah; cepat atau lambat sirna dan raib dengan perjalanan sidang pemidanaan.
sumber;