Mohon tunggu...
AGRA JAYA
AGRA JAYA Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Suka Kanan daripada Kiri

Penyuka masalah tanah, tani, dan hutan

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Nama Disebut di sidang Tipikor, KPK Layak Tindak Lanjuti?

6 November 2018   09:39 Diperbarui: 7 November 2018   03:59 415
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Review penegakan hukum pemberantasan korupsi dan pencucian uang yang nama-namanya disebut di pengadilan atau di Berita Acara Pemeriksaan penegak hukum menarik untuk bahan renungan hukum selama 15 tahun, 10 tahun, 5 tahun ke belakang.  

Banyak berita di mass media dan media sosial beranggapan bahwa jika nama seseorang disebut di BAP atau di dalam sidang pengadilan, maka nama tersebut seolah-olah memenuhi syarat untuk Tersangka segerakkan disidangkan. 

Betulkah demikian ? atau anggapan itu dapat dibenarkan? atau anggapan itu sama sekali keliru. Biarlah insan-insan hukum yang meluruskan. Bagi orang yang tidak kuliah hukum hanya nimbrung dengan logika-logika obyektif, yang dibolehkan secara keilmuan manapun.

Yang sudah-sudah walaupun nama seseorang disebut-sebut di sidang korupsi dalam kenyataannnya tidak selalu ditindak lanjuti oleh KPK atau penegak hukum lain. 

Jika KPK tidak menindaklanjuti nama-nama yang disebut-sebut terlibat, terkait, turut serta, atau turut melakukan, atau membantu melakukan di dalam sidang pengadilan yang terbuka, obyektif, penegak hukum Non-KPK apakah bisa menindaklanjutinya? sebelum kedaluwarsa kejahatan korupsi pungli gratifikasi dan pencucian uang 20 tahun terlewati. 

Nama yang disebut terlibat di pengadilan sejatinya sasaran empuk bagi Jaksa dan Polisi untuk mempertimbangkannya tanpa susah-susah mengamati, memburu bukti lagi, memanggil banyak saksi yang makan waktu, hanya tinggal melengkapi satu bukti lagi. 

Sebab sidang pengadilan adalah fakta hukum yang terungkap dari persidangan yang ketat, obyektif, dan telah dilakukan sanggah-menyanggah dari pihak-pihak terkait sehingga bisa menjadi Barang Bukti dan Alat Bukti.

Logikanya, UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebenarnya bukanlah undang-undang milik KPK saja, UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi diperbolehkan bahkan dianjurkan dpergunakan sebagai dasar hukum bagi Kejaksaan dan Bareskrim. 

Demikian pula UU Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juga tidak harus KPK saja yang menerapkan, unsur kejaksaan dan kepolisian bersama menggunakan UU Pencucian Uang untuk membatsi ruang gerak kejahatan pencucian uang. 

Contoh nama yang disebut di dalam persidangan tindak pidana korupsi.


Contoh nama-nama yang disebut di dalam persidangan tindak pidana korupsi e-ktp

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun