Mohon tunggu...
AGRA JAYA
AGRA JAYA Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Suka Kanan daripada Kiri

Penyuka masalah tanah, tani, dan hutan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

OTT Perizinan KPK, Warning bagi BPN, PEMDA, Kehutanan

28 Oktober 2018   11:59 Diperbarui: 28 Oktober 2018   12:03 410
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

KPK menyolok mata publik dengan menangkapi pejabat-pejabat eksekutif dan legislatif di pemerintahan pusat maupun di pemerintahan daerah. 

Berita terbaru adalah bagaimana KPK membongkar pola suap pungli di sektor perizinan real estate dan property 

Kenapa KPK harus melakukan operasi tangkap tangan? 

Mungkin karena dengan pemeriksaan cara-cara biasa sulit membongkarnya. 

Karena itulah bisa dimaklumi jika Kepala-Kepala BPN di Propinsi harus melakukan MoU dengan Polda-Polda di daerah dan Kejaksaan-Kejaksaan Tinggi untuk mecegah Calo-Calo  Tanah dan memburu Mafia Tanah. 

Hal ini dapat dimengerti karena praktek suap pungli di bidang perizinan selalu dikondisikan telah sesuai prosedurnya, telah mencukupi persyaratannya, dan diterbitkan oleh pejabat yang berwenang. 

Penyidik bingung dan dibikin linglung dengan berkas-berkas yang seolah-olah syah, benar, dan tidak melanggar hukum sehingga surat-surat terbit seolah-olah bukan karena ada suap dan pungli. 

Akhirnya Operasi Tangkap Tangan menjadi jawaban yang pas ketika terbukti ada peredaran uang suap dan pungli di simpul-simpul perizinan tanah, pertanahan, perkebunan, penataan ruang, analisis lingkungan dan lain-lain yang terkait dengan itu.

Terbukti ketika KPK juga menangkap perizinan di bidang perkebunan sawit beberapa waktu lalu, ini menunjukan bahwasanya perizinan berkorelasi dengan suap dan pungli. Walaupun perizinan dan pejabat yang clean and clear masih lebih banyak jumlahnya. 

Korupsi, Suap, Pungli, Uang Terimakasih, Uang Ketok Palu dan apapun  istilah yang dipakaikan pada substansinya adalah mengambil uang  masyarakat, uang pengusaha, uang APBN, uang APBD, uang BUMN dengan  cara-cara yang bertentangan dengan hukum. 

Lembaga-Lembaga di bidang Perizinan yang berkaitan dengan bisnis tanah, pertanahan, perkebunan, real estate, properti ke depan musti hati-hati agar tidak di operasi oleh Tem OTT KPK, Bareskrim, Team TPT Pidsus Kejakgung, Team Saber Pungli. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun