Mohon tunggu...
AGRA JAYA
AGRA JAYA Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Suka Kanan daripada Kiri

Penyuka masalah tanah, tani, dan hutan

Selanjutnya

Tutup

Politik

BPN Lembaga yang Disegani, Bebas KKN, dan OTT KPK

30 November 2017   10:15 Diperbarui: 30 November 2017   10:19 1267
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pengakuan SALAH dari 2 oknum pejabat BPN di depan penyidik KPK dalam kasus penyidikan KTP-EL dari terdakwa ANDI NAROGONG menjadi selesai dengan dikembalikannya uang yang pernah diberikan TERDAKWA. Dengan demikian BPN memecahkan record sebagai instansi pemerintah yang pejabatnya atau mantannya tidak pernah ditangkap KPK.  

Berbeda dengan pejabat Oknum JAKSA di Subang yang menerima gratifikasi sebesar 300 JUTA ditangkap KPK, lalu diancam koleganya sendiri dengan 9 TAHUN, dan berakhir dengan penjara selama 7 TAHUN. Sebelumnya malah ada oknum Jaksa yang dipenjarakan selama 18 tahun.

Sama nasibnya dengan pejabat oknum HAKIM TIPIKOR di Bandung yang menerima gratifikasi kemudian ditangkap KPK, lalu diancam Jaksa Tipikor dengan 10 TAHUN, dipenjara oleh koleganya dengan putusan 7 TAHUN.

Berita-berita tertangkapnya pejabat dari berbagai bidang oleh operasi OTT KPK menunjukan bahwa masih ada harapan dari kebaikan dan intergritas lembaga pemerintah yang teruji sebagai lembaga yang tidak pernah tersangkut Operasi Tangkap Tangan KPK maupun dalam kasus-kasus korupsi lainnya;

Seperti misalanya kejadian di beberapa saat lalu dalam KASUS HAMBALANG, aparat KPK berhasil memenjarakan sebagian orang yang diduga BPK terlibat skenario HAMBALANG, mulai penganggaran, sertifikasi tanah, pengadaan barang dan jasa, dan seterusnya.

Dalam kasus HAMBALANG, KPK sukses memenjarakan 14 TAHUN untuk Anas Urbaningrum, 4 TAHUN kepada Teuku Bagus Mokhamad Noor, 6 TAHUN kepada Machfud Soeroso, 16 TAHUN pada NAZARUDIN, MENPORA, dan seterusnya.

Buktinya adalah tidak ada berita dari KPK yang dikenal sebagai lembaga hukum yang non partisan dan profesional, sama sekali tidak menganggap peran BPN dalam menerbitkan sertifikat tanah dalam kasus HAMBALANG sebagai tindakan yang salah. Dengan demikian KPK telah membersihkan wibawa BPN dari FITNAH yang disebut-sebut NETIZEN dan BPK sebagai lembaga yang paling bertanggung jawab dengan sertifikatnya yang bermasalah.

Kasus besar lainnya yaitu ketika penyidikan kasus KTP EL memeriksa ANDI NAROGONG yang mengendus jejaknya di BPN soal pengadaan MOBIL LARASITA seluruh pelosok Indonesia; Dua oknum Pejabat BPN yang terendus cukup mengembalikan uang 50 Juta dan Parcel senilai 1 Juta sedangkan oknum pejabat BPN yang satunya mengembalikan 100 Juta.

Sempat ada kejadian di persidangan KTP EL yang memeriksa DUA SAKSI BPN, salah satu HAKIM memerintahkan JAKSA Penuntut UMUM agar membuka dan menyidik peran ANDI NAROGONG di Pengadaan MOBIL LARASITA dan menindak lanjuti peran DUA pejabat BPN toh kemudian tidak ada 2 alat bukti untuk dapat di tindak-lanjuti.

Ini membuktikan bahwa BPN masih menjadi satu-satunya lembaga pemerintah di Indonesia yang terjaga kebaikannya, dengan pejabat-pejabat yang teruji di tengah-tengah badai pemberitaan yang memfitnah dan menyudutkan pelayanan dari BPN.

Adalah kehormatan dan berbangga hati ketika BPN menjadi lembaga terhormat dan disegani dari ketiadaan pejabat BPN atau mantanya yang ditangkap KPK.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun