Mohon tunggu...
AGRA JAYA
AGRA JAYA Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Suka Kanan daripada Kiri

Penyuka masalah tanah, tani, dan hutan

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Pembekuan Harta Pejabat BPN oleh Kejaksaan

4 November 2017   10:06 Diperbarui: 4 November 2017   10:33 914
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Penahanan tersangka Pri pejabat BPN karena mengumpulkan kekayaan hasil gratifikasi perizinan sertifikat tanah dan penyitaan Rumah Mobil Motor dan sejumlah Rekening salah satu Kepala Kantor Pertanahan di Sulsel tersangka kasus pengadaan tanah menjadi trends penegakan hukum korp kejaksaan. 

Rumitnya mempelajari berkas pemberian sertifikat, berimbas pada sulitnya mentersangkakan Kepala Kantor Pertanahan atau Kepala Kanwil BPN.

Masyarakat banyak mendengar, masyarakat mengeluh, bahkan Presiden berucap agar jajaran BPN berhenti menerima atau meminta uang sogokan di setiap pengurusan sertipikat. Disatu sisi, pembuktian uang suap masyarakat kepada pejabat BPN tidak mudah dan ketiadaan alat bukti. Bisa difahami bahwa suap BPN terjadi  karena praktek suka sama suka. Masyarakat yg melaporkan bisa jadi yang disangka menyuap. Inilah yang kemudian jarang didengar penangkapan pejabat BPN di mass media, baik oleh Polisi, Jaksa, maupun KPK. 

Bumi tergoncang, masyarakat girang; ketika Bp Warih Sadono Dirdik Kejaksaan Agung membuka kebuntuan penegakan hukum bagi pejabat BPN mantan kepala-kepala kantor pertanahan dengan alat bukti jumlah dan nilai kekayaan yang dimiliki terduga/tersangka. Bertambah kuat pembuktiaanya ketika, penambahan kekayaan banyak di periode-periode saat menjabat di jabatan basah. So simple like this to make evidance....

Tindakan dan Berpkir yang luar biasa yang dipertontonkan Bp Warih Sadono dan kawan-kawan penyidiknya, mengingatkan kita pada sosok Dr. Artidjo Alkostar dari Korp Kehakiman Mahkamah Agung. 

Harapan membuncah jika Mahkamah Agung masih ada Dr. Artidjo Alkostar dan muncul Dr. Warih Sadono di Korp Kejaksaan Agung. 

Jaksa-Jaksa muda di pidsus dan intel di kabupaten/kota agar memplagiasi Pejabat Dirdiknya di Jakarta, menjadikan jumlah harta kekayaan kepala-kepala BPN sebagai alat bukti dan barang bukti tipikor dan pencucian uang dan membawanya ke sidang tipikor.

Sudahi jika hanya menyidik berkas pemberian dan permohonan hak, ibarat berenang di lautan bebas. Diombang-ambing terperiksa dan terduga yg lebih lihai, licin, dan berkoneksi. 

Silahkan menegakan hukum baru...!!!

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun