Mohon tunggu...
agus siswanto
agus siswanto Mohon Tunggu... Guru - tak mungkin berlabuh jika dayung tak terkayuh.

Guru Sejarah

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kasus dr Louis, Enggak Asyik Endingnya

18 Juli 2021   11:55 Diperbarui: 18 Juli 2021   12:01 780
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber: bali.tribunnews.com

Seminggu yang lalu, negeri ini dibuat gempar dengan pernyataan dr Lois Owien berkaitan dengan Covid-19. Tak urung berbagai kalangan pun gempar termasuk dari IDI sendiri. Pernyataan yang disampaikan sangat kontradiktif dengan upaya penanggulangan penyebaran pandemic yang tengah berlangsung.

Ungkapan yang disampaikan dr Lois terkait Covid-19 di antaranya berkaitan korban yang meninggal karena Covid-19. Penyebab meninggalnya mereka bukan karena virus itu sendiri, akan tetapi dikarenakan interaksi antarobat dan pemberian obat dalam tata cara.

Statemen ini pun disampaikan dalam salah satu acara televisi yang dipandu Hotman Paris. Dalam acara tersebut dr Luis sempat berdebat dengan Hotman Paris dan Melany Ricardo berkaitan statemen tersebut. Dengan yakin dikatakannya meninggalnya para pasien tersebut karena interaksi obat yang sampai 6 macam obat.

Hal lain yang tak kalah menggemparkan adalah beberapa pernyataan di platform sosial media. Dengan tegas pula dia mengatakan Covid-19 bukan virus dan tidak menular. Hal ini mengundang IDI untuk memeriksa dr Luis. Dan ternyata keanggotaannya sudah lama kedaluwarsa dan STR yang dimilikinya pun sudah tidak aktif sejak 2017 (kompas.com, 13 Juli 2021).

Rangkaian kehebohan ini akhirnya berujung penangkapan dr Luis oleh pihak kepolisian pada tanggal 11 Juli 2021. Tuduhan yang dilayangkan adalah penyebaran hoax terkait Covid-19. Menurut Komjen Agus Andrianto, dr Luis akan dikenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun (news.detik.com, 13 Juli 2021).

Dalam kasus ini ada dua ending yang menarik untuk disimak. Pertama, pihak kepolisian tidak melakukan penahanan terhadap dr Luis. Paling tidak, ada tiga alasan yang disampaikan oleh penyidik. Mulai dai tersangka tidak akan mengulangi perbuatannya, tidak akan meghilangkan barang bukti, dan tidak akan melarikan diri.

Langkah ini mungkin terbilang cukup aneh. Sebab di beberapa kasus hoax yang lain, tersangka langsung dijebloskan ke penjara. Tapi barangkali ada pertimbangan lain yang digunakan pihak kepolisian.

Kedua, terkait dengan sikap dr Luis sendiri. Pernyataan yang disampaikan dr Luis saat di kepolisian sangat jauh berbeda dengan ketika tampil di acara talkshow Hotman Paris. Pertama dia mengucapkan permintaan maaf karena pernyataanya yang telah menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Terutama berkaitan dengan meninggalnya korban karena interaksi obat.

Dalam pemeriksaan di depan polisi pun dr Luis menyampaikan bahwa opininya tentang Covid-19 merupakan opini pribadi. Dan opini itu terbangun tidak berdasarkan riset. Seperti yang diungkapkan oleh Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Slamet Uliandi (Tribunnews.com, 13 Juli 2021).

Lalu di mana letak tidak asyiknya ending kasus dr Lusi ini? Tidak asyiknya adalah pada sikap dr Luis sendiri. Kasus yang begitu menghebohkan ini, ternyata hanya diakhiri dengan permintaan maaf dan tidak akan mengulangi lagi perbuatan itu. Sebuah sikap yang sangat anti klimak dengan apa yang dilakukan sebelumnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun