Mohon tunggu...
agus siswanto
agus siswanto Mohon Tunggu... Guru - tak mungkin berlabuh jika dayung tak terkayuh.

Guru Sejarah

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Menyoal Gugatan Pedagang Kaki Lima pada Jokowi

3 April 2020   09:42 Diperbarui: 3 April 2020   09:47 59
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Di penghujung bulan April 2020, muncul sebuah kejutan manis buat Jokowi. Sebuah kejutan yang menyeruak di antara kalang kabutnya pemerintah menghentikan laju persebaran COVID-19. Kejutan itu berupa tuntutan ganti rugi pada Jokowi oleh para pedagang UMKM karena dianggap lalai dalam menangani teror COVID-19. Dan tuntutan ini secara resmi telah didaftarkan pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara PN JKT.PST-042040DGB tertanggal 1 April 2020 (detiknews, 1 April 2020).

Disebutkan pula akibat dari kelalaian tersebut, para pedagang eceran mengalami kerugian dan kehilangan pendapatan. Dan hingga saat ini, pemerintah dianggap belum memberikan solusi. Dan hebatnya lagi menurut Enggal Pamukty, salah seorang penggugat tuntutan ini mendapatkan dukungan dari berbagai pihak. Dukungan tersebut dari para tenaga medis hingga para pedagang kaki lima.

Mendengar tuntutan yang diajukan ini, terus terang mendatangkan sebuah pertanyaan besar. Tepatkah tuntutan ini diajukan pada Jokowi? Apakah tuntutan ini akan menjadi sebuah langkah produktif bagi langkah percepatan penanganan wabah COVID-19? Dan benarkah Enggal Pamukty didukung oleh pihak-pihak yang dia gembar-gemborkan? Serta yang terakhir, adakah kepentingan tersembunyi di balik aksi tuntutan ini?

Beberapa pertanyaan ini yang bisa menjawab pasti si penggugat sendiri. Kalaupun kita memberikan jawaban,pasti dasarnya hanya sekedar asumsi. Asumsi yang tentu saja didasarkan pada analisa kita semata. 

Namun satu hal yang barangkali dapat kita gali adalah segi waktu keluarnya gugatan tersebut. Jika mengacu pada waktu pengajuan gugatan ini, tentu saja bukanlah sebuah waktu yang tepat. Konsentrasi dari berbagai unsur pemerintah untuk mengatasi krisis ini bukan tidak mungkin justru akan mementahkan gugatan itu sendiri. Apalagi jika dikaitkan dengan segi kepentingannya. Dan ini juga nanti yang akan menjadi pertimbangan pengadilan untuk menentukan keberlanjutan proses peradilan.

Apakah gugatan tersebut salah? Tentu saja tidak. Di negara demokratis siapapun boleh berbeda, karena itu adalah hak. Termasuk diantaranya adalah gugatan ini. Namun jika kita melihat dari situasi yang saat ini tengah berlangsung maka dapat dipastikan tidak akan ada pihak yang mendukung gugatan tersebut. Dengan pertimbangan, untuk apa membuang energi untuk hal yang tidak jelas, sementara ancaman COVID-19 sudah di depan mata. Dan bukan tidak mungkin akan muncul tuduhan bahwa si penggugat masuk dalam kategori orang yang tidak mempunyai empati.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun