Mohon tunggu...
Agus Susanto
Agus Susanto Mohon Tunggu... Guru - Tak Perlu Sempurna Untuk Menjadi Manusia

Instruktur Komputer Facebook : facebook.com/agusmaxi. Twitter : @aguscedar. Instagram : @aguscedar.

Selanjutnya

Tutup

Money

Regulasi Produk Halal Demi Kemaslahatan Umat

7 November 2017   22:23 Diperbarui: 21 November 2017   10:14 916
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar : https://lh3.googleusercontent.com/pWtaUQDpty0BMduagpABv4dHX2lv6zY8sSXfC1XrOCRq5bhzOT5MBtCnWlO_7osskg8=w300

Produk halal telah menjadi gaya hidup baru sebagian besar konsumen dunia. Hal ini mendorong pertumbuhan industri produk halal di pasar global. Dalam  acara "World Halal Day 2016"  di Opatija, Kamis 10 November 2016. Kepala Indonesia Trade Promotion Center (ITPC) Budapest, Hikmat Rijadi dalam  keterangannya menyampaikan "Saat ini, halal sudah menjadi konsep yang universal dan bagian dari gaya hidup". Hikmat mengatakan pemerintah optimistis  industri produk halal berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi global  sekaligus menjadi kekuatan baru dalam perekonomian global.

Berdasarkan data yang disampaikan oleh Center for Halal Quality Certification, pasar belanja makanan diharapkan tumbuh mencapai US$2,54 triliun (Rp33.321 triliun) pada  2019. Jumlah itu setara 21,2 persen dari total belanja global. Saat ini, nilai pasar halal dunia mencapai US$2 triliun per tahun yang mencakup segmen industri, makanan, obat-obatan, dan kosmetik. Melihat potensi ini, Indonesia ingin menjadikan produk halal dalam negeri semakin kompetitif di pasar global.

Landasan Syariat tentang Produk halal

Kesadaran akan pentingnya penggunanan produk halal tentu tidak bisa dipisahkan dari apa yang telah termaktub dalam kitab suci Al Quran sebagai pijakan dan barometer tentang produk halal. Dalam Surat Al Baqarah (57) berbunyi : " Dan kami naungi kamu dengan awan, dan kami turunkan kepadamu "manna" dan "salwa". Makanlah dari makanan yang baik - baik yang telah kami berikan kepadamu; dan tidaklah mereka menganiaya kami; akan tetapi merekalah yang menganiaya diri mereka sendiri. Surat Al Baqarah (168) juga menjelaskan : Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah - langkah syaitan; karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu.

Berbicara mengenai produk halal tidak bisa dilepaskan dari dari kriteria kehalalan suatu produk itu sendiri sebagaimana dijelaskan dalam Al Quran surat Al An'am (141) yang berbunyi " Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi, karena sesungguhnya semua itu kotor atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Barang siapa yang dalam keadaan terpaksa, sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang". 

Penjelasan UU No. 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal

Produk halal adalah produk yang telah dinyatakan halal sesuai dengan syariat Islam. Jenis produk yang diklasifikasikan diantaranya makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimafaatkan oleh masyarakat. Proses produk halal yang selanjutnya disingkat PPH adalah rangkaian kegiatan untuk menjamin kehalalan produk mencakup penyediaan bahan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan dan penyajian produk.

Proses produk halal itu sendiri meliputi pemisahan lokasi, tempat, dan alat PPH dengan lokasi, tempat dan alat penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan dan penyajian produk tidak halal. Agar lokasi, tempat dan alat PPH memenuhi unsur halal maka diwajibkan untuk dijaga kebersihan dan higienitasnya, bebas dari najis dan bebas dari bahan tidak halal.

Bagi pelaku usaha yang telah memperoleh sertifikasi halal diwajibkan untuk :

1. Mencantumkan label halal terhadap produk yang telah mendapatkan sertifikasi halal.

2. Menjaga kehalalan produk yang telah memperoleh sertifikasi halal.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun